PADANG, ONtime.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menahan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas proyek bernilai miliaran rupiah yang kini terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kedua tersangka yang ditahan adalah AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU yang bertindak sebagai konsultan supervisi proyek. Sementara satu pihak lain yang sebelumnya turut diduga terlibat, yakni BS selaku Direktur Utama PT HJS, telah meninggal dunia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka pada Selasa (23/6/2026).
“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap AZ dan BU,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Padang.
[irp posts=”37244″ ]
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan kontraktual.
Penyidik menemukan indikasi adanya pergeseran titik pembangunan dermaga dari lokasi yang telah direncanakan. Pergeseran tersebut diduga dilakukan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai. Lebih jauh, perubahan lokasi itu disebut tidak pernah dituangkan dalam addendum kontrak ataupun Contract Change Order (CCO) sebagaimana mekanisme yang diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga para tersangka menyetujui rekapitulasi data pekerjaan pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proyek gagal berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp17 miliar.
[irp posts=”37241″ ]
Angka tersebut hampir setara dengan nilai proyek yang dikerjakan, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kerugian total (total loss) karena fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menyita uang sebesar Rp40 juta yang disebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Arjuna.
Sejak 23 Juni 2026, AZ dan BU dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang hingga 12 Juli 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dermaga Ambles, Proyek Tak Berfungsi
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang seharusnya menunjang konektivitas transportasi laut masyarakat Mentawai justru berakhir dengan kerusakan serius.
[irp posts=”37238″ ]
Dalam penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Sumbar, ditemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis. Akibatnya, dermaga mengalami ambles atau penurunan struktur sekitar 1,7 meter dan hingga kini belum dapat difungsikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proyek strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat kepulauan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, hingga pengawas proyek.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, Kejati Sumbar juga menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta guna menelaah aspek teknis pembangunan dermaga yang diduga bermasalah tersebut.
[irp posts=”37235″ ]
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang kini menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur paling menonjol di Kepulauan Mentawai tersebut. (*)













