Peristiwa

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Sapi Bunting Disnak Dan Keswan Sumbar

425
×

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Sapi Bunting Disnak Dan Keswan Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kajati Sumbar, Asnawi, didampingi Aspidsus, Hadiman, memberikan keterangan perihal tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pada penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak (pengadaan sapi bunting) pada Disnak dan Keswan Sumbar Tahun Anggaran 2021. Tiga tersangka yang ditahan berinisial PRS, WI dan AIA. Ketiganya merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut Selasa (25/7).

PADANG, ONTIME.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan tiga orang tersangka lagi terkait kasus dugaan korupsi pada penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak (pengadaan sapi bunting) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021. Tiga tersangka yang ditahan berinisial PRS, WI dan AIA. Ketiganya merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, didampingi Aspidsus, Hadiman, menjelaskan, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang juga sudah ditahan. “Kita terus melakukan pengembangan dan hari ini kita menahan tiga orang lagi,” terangnya usai melakukan pemeriksaan Selasa (27/7) di Gedung Kejati Sumbar.

 

Ia juga menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, tiga orang yang ditahan hari ini sudah dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, serta telah diperiksa dan baru ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya akan kita lakukan pemberkasan dan kembali memanggil saksi-saksi atau ahli apabila dibutuhkan, untuk pengembangan kasus. Yang jelas akan kita lakukan pemberkasan secepatnya dan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

 

Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka lainnya, Asnawi mengatakan tidak ada lagi. “Sementara ini kami rasa sudah cukup. Tersangka yang terkait perkara ini ada enam totalnya dan semuanya sudah ditahan,” katanya.

 

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan tiga orang yang merupakan ASN di dinas tersebut yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan satu orang lagi yang berinisial AAP selaku selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada, Jumat (17/4) lalu, saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang.

 

Kajati Asnawi, mengatakan, kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.  “Proyek ini gagal, karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar Sumbar, tetapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak. Pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.365.458.205,” katanya.

 

Selanjutnya, untuk ketiga tersangka ditahan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang selama 20 hari ke depan. Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Disebutkannya, untuk saksi yang telah diperiksa adalah 99 orang.

 

Kasus ini sendiri terungkap, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Provinsi Sumbar, melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing.

 

Kegiatan tersebut, dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan, yakninya CV. Putri Rafa Dew dengan, 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2 CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV.

 

Selanjutnya, Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 3. Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

 

Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan atau mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02, tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07, tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

 

Diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih atau Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Disnak dan Keswan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah. (vand)