Kab. Padang Pariaman

Kementerian Kesehatan Proses Akreditasi Puskesmas Sikabu

550
×

Kementerian Kesehatan Proses Akreditasi Puskesmas Sikabu

Sebarkan artikel ini
Kementerian
Tim Akreditasi Kemenkes melaksanakan survei akreditasi Puskesmas di UPTD Puskesmas Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID— Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menyambut Tim Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dari Kementerian Kesehatan RI di Aula Puskesmas Sikabu Kecamatan Lubuk Alung, Jumat (22/9).

Tim Akreditasi yang terdiri  Zunirman dan Prima Nofeki Syahrir, MM melaksanakan survei akreditasi Puskesmas di UPTD Puskesmas Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.

Zunirman mengatakan tugas tim melihat langsung keadaan puskesmas secara nyata.“Ada tiga hal yang akan disurvei. Pertama, administrasi dan manajemen puskesmas. Kedua, upaya kesehatan masyarakat perorangan dan lintas-sektoral dalam upaya peningkatan mutu kesehatan. Ketiga, pelayanan,” terangnya.

 

Kemudian dikatakannya, akreditasi ini dalam upaya menuju pelayanan berkualitas, perlindungan kepada pasien, payung hukum kepada petugas yang memberikan pelayanan, karena telah bekerja sesuai standar operasional.

“Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi malpraktik. Jadi, tujuan utama akreditasi puskesmas adalah agar masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan prima,” sambungnya.

“Begitu pula petugas kesehatan bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan payung hukum sesuai SOP,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Aspinuddin mengatakan saat ini Puskesmas yang sudah di nilai akreditasinya ada sembilan dan yang sudah mendapat nilai Paripurna ada empat yakni Puskesmas Sungai Sarik, Puskesmas Pasa Usang, dan Puskesmas Lubuk Alung sedangkan satu mendapat Akreditasi

Utama yaitu Puskesmas Sintuk, dan sisanya belum keluar hasil penilaiannya

“Harapan kita seluruh Puskesmas yang ada di Padang Pariaman adalah strata Paripurna,” ujar Aspinuddin.

Ia menambahkan, kenaikan satu tingkat itu target minimal, tapi target yg diminta kepada semua puskesmas adalah Paripurna.

 

Lebih lanjut kata dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi.

“Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten padang pariaman dr. Syafriwinati MARS. menjelaskan pelaksanaan reakreditasi ini memang selalu dilaksanakan di setiap tiga tahun sekali

“Wilayah Padang pariaman sebanyak 25 puskesmas yang ada sudah terakreditasi, namun akan kembali dinilai akreditasinya sebagai bagian upaya peningkatan stratanya ke arah lebih baik lagi,” ujar Syafriwinati.

Kata ia untuk suksesnya kenaikan strata ini, sangat diharapkan kepala puskesmas bersama tim kesehatannya bisa meningkatkan kinerjanya.

Hasil akreditasi ini sendiri nantinya akan dapat menentukan kapitasi yang diberikan kapada Puskesmas, mulai dari penyediaan dana DAK ke Dinas Kesehatan, sampai pengaruhnya kepada penerimaan kapitasi dari BPJS.

 

“Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Syafriwinati.

Kepala Puskesmas Sikabu Yanti Herawati, S. Tr.Keb.Bd, juga berharap tentunya kali ini bisa naik kelas dari Madya bisa langsung melompat ke Paripurna tingkatkan akreditasinya. (vand)