PADANG, ONTIME.ID — Saksi dari manajemen konstruksi, M Yusuf membantah adanya kerugian negara sebesar Rp16 miliar dari pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020.
“Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Darimana Rp16 miliar itu? Dari Hongkong?” kata Yusuf dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (13/7).
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu. Sidang itu sempat memanas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara. “Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli,” kata JPU keberatan.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Juandra, tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara. Pada kesempatan itu, Yusuf juga menyebutkan pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda. “Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek,” jelas Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh Gempa Pasaman 25 Januari 2022 lalu. “Pasti telah diuji. Bahkan saat Gempa Pasaman yang merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh,” jelas Yusuf.
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5.650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.
Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial Harpan S dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Ledi A tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.
Terdakwa Tona Amanda tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Yan Eldi tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan. Kemudian terhadap Novri Indra dan M Yusuf dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa dituntut dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (vand)













