PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Aroma dugaan korupsi dana publik kembali menyeruak di Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mulai membongkar dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang yang nilainya disebut-sebut mengendap dan bermasalah sejak bertahun-tahun lalu.
Di tengah gencarnya jargon pemerintahan bersih dan pengawasan anggaran yang kerap digaungkan kepala daerah, dugaan bobroknya tata kelola dana pemberdayaan masyarakat justru mencuat dari program yang semestinya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil di nagari.
Berdasarkan dokumen resmi Kejari Pariaman bernomor B-07/L.3.13/Fd.1/05/2026 dan B-41/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, kejaksaan resmi memanggil sejumlah pihak strategis untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penyimpangan dana bergulir masyarakat yang dikelola eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan.
[irp posts=”36258″ ]
Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 yang diteken sejak 20 April 2026 lalu. Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman yang kini mulai mengurai dugaan “lubang hitam” pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan.
Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian publik adalah munculnya nama H. Azwar Mardin dalam daftar pihak yang dipanggil jaksa. Azwar diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, lembaga yang seharusnya berdiri paling depan menjaga integritas dan pengawasan demokrasi.
Namun kini, figur yang berada di lingkaran pengawasan pemilu itu justru ikut diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan dana masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik tentang bagaimana tata kelola dan pengawasan terhadap dana negara selama ini dijalankan di daerah.
[irp posts=”36255″ ]
Selain Azwar Mardin, Kejari Pariaman juga memanggil sejumlah nama lain yang pernah menduduki posisi penting dalam pengelolaan dana eks-PNPM, yakni Pedri Kasman selaku Ketua Pengawas UPK, Bujang S.Pd sebagai Ketua Tim Verifikasi periode 2014–2015, Kaswarman selaku Ketua Tim Pendanaan, Iskandar sebagai Ketua BKAN, serta Darmawan ST yang menjabat fasilitator pemberdayaan desa.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Kejari Pariaman di hadapan Jaksa Penyelidik Adrianti SH.
Kejaksaan juga menyurati Kepala BKAN aktif, Era Jaya, guna memastikan seluruh surat panggilan tersampaikan secara resmi kepada para pihak yang diperiksa.
Langkah agresif Kejari Pariaman menelusuri pengurus lama periode 2014–2015 mengindikasikan bahwa jaksa tidak sekadar membidik persoalan administratif biasa. Penyelidik diduga tengah menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan sistematis, manipulasi pembukuan, hingga kemacetan dana bergulir yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan serius.
[irp posts=”36252″ ]
Ironisnya, dana eks-PNPM sejatinya merupakan aset masyarakat yang harus dikelola secara transparan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi warga nagari pasca berakhirnya program nasional tersebut. Namun di IV Koto Aur Malintang, dana yang seharusnya menjadi penyelamat ekonomi masyarakat kecil justru diduga berubah menjadi ladang permainan segelintir oknum.
Publik kini mulai mempertanyakan ke mana pengawasan pemerintah daerah selama bertahun-tahun ketika dana bergulir masyarakat diduga bermasalah. Sebab, jika benar terjadi penyimpangan dalam waktu panjang, hal itu dinilai menunjukkan lemahnya kontrol birokrasi dan pengawasan terhadap aset publik di tingkat bawah.
Para pihak yang dipanggil juga diwajibkan membawa berbagai dokumen penting, mulai dari laporan keuangan, bukti transaksi, hingga surat keputusan pengelolaan aset untuk dicocokkan dengan temuan awal penyidik.
[irp posts=”36248″ ]
Surat panggilan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise SH MH, dan Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran SH MH. Bahkan, surat itu ditembuskan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Asisten Pengawasan Kejati Sumbar.
Tembusan berlapis itu memperlihatkan bahwa penanganan kasus ini tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa. Kejati Sumbar disebut ikut memantau perkembangan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kini masyarakat menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan nasib uang rakyat yang diduga hilang bertahun-tahun. (*)













