PAYAKUMBUH, ONTIME.ID- Ketua DPRD Sumbar Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jumat (18/8) di Agam Jua Cafe, Kota Payakumbuh.
Dalam sosialisasi tersebut Supardi mengungkapkan, masyarakat memiliki hak untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah.
” Kita semua memiliki kewajiban untuk mengawal jalannya roda pemerintahan mulai dari tingkat nagari, daerah hingga provinsi. Jika tidak dikawal kewenangan yang dimiliki rentan disalahgunakan, ” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam muatan Perda Keterbukaan Informasi, badan publik seperti Pemprov, DPRD, KPU, Bawaslu atau yang lainnya wajib menyediakan platform informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Selagi lembaga itu dibiayai oleh APBD dan APBN maka harus menerapkan keterbukaan informasi, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui data-data apa yang disediakan,” katanya.
Dalam penerapan keterbukaan informasi publik, lanjutnya, Sumbar merupakan provinsi yang berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang itu. Data-data penerimaan siswa tidak boleh ditutupi, semua unsur seperti LSM,media atau yang lainya boleh mengetahui.

Dia menambahkan, salah satu pasal krusial yang ada dalam muatan Perda Keterbukaan Informasi Publik adalah, keterbukaan terkait kebencanaan.
Perihal potensi bencana, pemerintah jarang terlalu terbuka dengan alasan takut membuat masyarakat panik. “Padahal potensi-potensi kerugian lebih besar bisa diminimalisir jika terbuka,” katanya.
Sementara itu Ketua KI Sumbar Noval Wiska mengatakan, secara keseluruhan Perda Keterbukaan Informasi Publik objek nya adalah pemerintah, di tangan pemerintah data dan information ada pada unsur itu, jadi masyarakat berhak mengetahui data itu. Pada saat ini, banyak pemerintah hanya menyimpan data yang dimiliki tidak dikelola dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Untuk masyarakat Sumbar sendiri, keterbukaan informasi sangat penting karena berkaitan dengan nilai-nilai transparansi publik, jadi informasi jagan disimpan saja, tapi disosialisasikan kepada masyarakat.
keterbukaan informasi publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik, serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (vand)













