JAKARTA, ONtime.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan pengadilan terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa yang sebelumnya terancam hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Dalam putusan terbaru, Fandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim.
Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram pribadinya, Habiburokhman menilai majelis hakim mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih proporsional dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif,” kata Habiburokhman, Kamis (5/3).
Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa hakim memedomani prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang menekankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana.
[irp posts=”34444″ ]
Habiburokhman juga mengapresiasi upaya tim kuasa hukum Fandi yang sejak awal memperjuangkan pembelaan terhadap kliennya. Tim pengacara tersebut menilai Fandi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran narkotika yang dituduhkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis peradilan yang sedang berjalan.
“Komisi III tidak bisa mengintervensi proses teknis di pengadilan,” ujarnya.
Walau Fandi akhirnya terhindar dari ancaman hukuman mati, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR tetap akan menelusuri proses hukum yang terjadi sejak awal perkara tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan memanggil penyidik serta jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
[irp posts=”34441″ ]
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk menelusuri apakah hak-hak tersangka atau terpidana telah dipenuhi sejak proses awal hingga putusan pengadilan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Fandi bermula pada 14 Mei 2025 ketika ia bertugas di kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar menuju Phuket, Thailand. Dalam perjalanan tersebut, kapal memuat puluhan kardus berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton.
Muatan tersebut terdiri dari 67 kardus berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus berisi masing-masing 30 paket sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, sementara satu kardus lainnya berisi 20 paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1.995.139 gram.
Dalam persidangan, Fandi menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah sebagai ABK yang baru bergabung di kapal tersebut. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah kapten kapal, termasuk terkait pemindahan barang di tengah laut.
“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung. Mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak maupun wewenang untuk mempertanyakan perintah,” ujar Fandi.
Ia menegaskan bahwa dalam dunia pelayaran, perintah kapten kapal merupakan komando yang harus dijalankan oleh awak kapal tanpa banyak pertanyaan. Situasi tersebut, menurutnya, membuat dirinya tidak mengetahui secara pasti isi muatan yang diangkut saat itu.
[irp posts=”34438″ ]
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan serta posisi Fandi yang mengaku hanya menjalankan perintah dalam struktur kerja kapal. Komisi III DPR pun berencana menelusuri lebih jauh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut guna memastikan keadilan berjalan secara proporsional. (*)













