MUARA TAIS, ONtime.ID — Dugaan praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, aroma busuk tersebut tercium di Jorong Sei Biluik, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Suka Maju, berinisial AL, diduga kuat telah menyelewengkan puluhan ton pupuk bersubsidi milik kelompok tani untuk dijual ke luar daerah, tepatnya ke wilayah Provinsi Riau.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang juga aktifis setempat (AS) menyebutkan, praktik haram tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun terakhir. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada para petani anggota kelompok di Sei Biluik justru tidak pernah sampai ke tangan mereka.
“Setiap kali pupuk datang, kami tidak pernah melihat barangnya. Katanya sudah dibagi, tapi kenyataannya tidak pernah ada. Belakangan kami tahu kalau pupuk itu dijual ke Riau,” ungkap (AS) kepada media ini, Sabtu (8/11).
Menurutnya, aksi penyelewengan dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan sejumlah pihak di tingkat nagari. Ketua KWT Suka Maju disebut-sebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga memiliki jaringan kerja sama dengan oknum perangkat nagari, termasuk kepala jorong, petugas penyuluh lapangan (PPL), bahkan walinagari yang menandatangani dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kalau tidak ada tanda tangan dari pejabat terkait, pupuk itu tidak mungkin keluar. Jadi kami curiga semua sudah diatur dari atas sampai bawah,” tambahnya dengan nada kesal.
Dari penelusuran lapangan, modus yang digunakan AL untuk melancarkan aksinya terbilang rapi. Setiap kali pupuk bersubsidi tiba di distributor, nama kelompok tani Suka Maju tetap tercantum sebagai penerima resmi berdasarkan RDKK. Namun, alih-alih menyalurkan kepada anggota kelompok, pupuk tersebut langsung “dialihkan” ke pihak ketiga di Riau melalui jalur distribusi tidak resmi.
Dugaan praktik ini diperkuat dengan kesaksian beberapa petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi selama beberapa tahun terakhir. Mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga dua hingga tiga kali lipat lebih mahal.
“Kami di sini petani kecil, bergantung pada pupuk subsidi. Tapi sejak beberapa tahun belakangan, setiap kali kami tanya ke KWT, jawabannya selalu habis. Padahal kami tahu jatah untuk kelompok tetap dikirim,” ujar salah seorang anggota kelompok tani lain.
Selain itu, petani lokal di Nagari Muara Tais mengalami penurunan produktivitas akibat minimnya pasokan pupuk. Beberapa petani bahkan memilih beralih ke pekerjaan lain karena tidak mampu menanggung biaya pertanian yang semakin tinggi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Nagari
Kasus ini semakin menarik karena muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari. Ketua KWT Suka Maju (AL) disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan kepala jorong dan PPL setempat. Dalam sistem penyaluran pupuk bersubsidi, setiap kelompok tani wajib menyerahkan RDKK yang disahkan oleh walinagari dan diverifikasi oleh PPL. Jika dokumen tersebut disalahgunakan, maka peluang untuk manipulasi data sangat terbuka.
Salah seorang tokoh masyarakat menyebut bahwa tanda tangan pejabat nagari menjadi kunci dalam pengeluaran pupuk subsidi dari distributor.
“Walinagari dan PPL harusnya tahu berapa banyak pupuk yang masuk dan kepada siapa didistribusikan. Kalau sampai pupuk itu bisa dijual ke luar daerah, berarti ada yang tutup mata,” ujarnya tegas.
Masyarakat Jorong Sei Biluik kini berharap agar pihak berwenang, baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menuntut agar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diberi sanksi tegas.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Kalau memang ada bukti kuat, tangkap saja pelakunya. Jangan biarkan petani kecil jadi korban terus,” kata seorang warga dengan nada kecewa.
Beberapa organisasi masyarakat tani di Pasaman juga dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke Polres Pasaman. Laporan tersebut akan mencantumkan dugaan tindak pidana penyelewengan barang bersubsidi dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk di Jorong Sei Biluik ini menjadi cermin suram betapa lemahnya pengawasan distribusi bantuan pemerintah di tingkat akar rumput. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nasib petani kecil yang menjadi tulang punggung pangan negeri. (*)













