PADANG, ONtime.ID — Suasana damai dan rukun yang selama ini terjalin di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, tercoreng oleh insiden perusakan sebuah rumah yang terletak di wilayah tersebut.
Kejadian ini menuai perhatian luas dari masyarakat, tokoh adat, dan aparat penegak hukum, mengingat selama lebih dari tiga dekade kawasan ini dikenal dengan toleransi antarumat beragama yang relatif harmonis.
Peristiwa terjadi pada akhir pekan lalu, ketika sejumlah warga mendatangi sebuah rumah doa yang sedang dipakai untuk ibadah. Menurut keterangan saksi mata, rumah tersebut digunakan oleh sekelompok jemaat yang dibawa oleh Pendeta Fatiaro Dachi, seorang pemuka agama dari luar kawasan Padang Sarai.
Aksi penolakan warga memuncak ketika muncul dugaan bahwa aktivitas ibadah dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari tokoh masyarakat dan warga sekitar. Ketegangan meningkat hingga berujung pada tindakan perusakan terhadap properti rumah tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Ketua Suku Nias: “Kami Merasa Terusik”
Ketua Suku Nias di Padang Sarai, Yusman Hulu, angkat bicara terkait kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyayangkan kehadiran pihak luar yang menurutnya membawa potensi konflik ke lingkungan yang selama ini damai.
“Kami, warga Nias yang telah tinggal di Padang Sarai lebih dari 30 tahun, hidup berdampingan dengan penuh toleransi bersama warga Minang dan suku lainnya. Tidak pernah ada konflik yang berarti. Tapi kali ini, kami merasa terusik,” ujar Yusman saat diwawancarai, Senin (4/8).
Yusman mengaku tidak pernah diberi informasi sebelumnya mengenai rencana ibadah oleh jemaat dari luar tersebut. Ia juga menegaskan bahwa rumah yang dipermasalahkan tidak pernah dibangun melalui musyawarah dengan tokoh adat maupun RT/RW setempat.
“Bukan kami menolak ibadah. Tapi kami keberatan kalau ada pihak luar yang tiba-tiba masuk, mengadakan kegiatan keagamaan di lingkungan kami tanpa komunikasi yang baik. Ini bukan tentang agama, ini soal etika bermasyarakat,” tegasnya.
Konflik Lintas Wilayah?
Pendeta Fatiaro Dachi disebut membawa sejumlah jemaat dari luar Padang Sarai untuk beribadah di lokasi tersebut. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, rumah doa itu bukan bagian dari jaringan gereja resmi yang terdaftar di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mempertanyakan motivasi penggunaan rumah tinggal sebagai rumah ibadah secara permanen, yang dinilai dapat memicu ketegangan sosial jika tidak dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kami terbuka terhadap siapa pun. Tapi jangan buat kegiatan diam-diam. Kami tidak mau Padang Sarai jadi medan konflik karena ulah segelintir orang yang tidak paham adat dan tata krama lingkungan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Seruan Damai dan Jalan Tengah
Pemerintah Kota Padang melalui Camat Koto Tangah juga telah menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya. Dalam forum tersebut, disepakati pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, tanpa perlu melibatkan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
Yusman Hulu, selaku Ketua Suku Nias, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Namun, ia berharap agar insiden ini menjadi pelajaran penting bahwa segala aktivitas yang bersifat kolektif dan menyentuh sensitivitas sosial harus dilakukan dengan keterbukaan dan koordinasi.
“Kami ingin Padang Sarai tetap damai. Tapi damai itu harus dijaga oleh semua pihak. Jangan sampai ada yang merasa bisa bertindak sepihak hanya karena membawa misi rohani,” tutup Yusman.
Penegakan Aturan dan Ketegasan Aparat
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Dr. Mahendra Siregar, mengingatkan bahwa penggunaan rumah tinggal untuk rumah ibadah harus mengikuti aturan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006.
“Jika rumah doa itu tidak memiliki izin dan digunakan secara rutin oleh jemaat dari luar lingkungan, maka aparat berwenang wajib menertibkan demi menjaga ketertiban umum,” jelas Mahendra.
Namun ia juga menekankan bahwa tindakan perusakan tetap tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak secara hukum.
Insiden ini menjadi catatan penting dalam merawat keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat. Kejadian di Padang Sarai menunjukkan bahwa keharmonisan sosial adalah aset yang harus dijaga bersama, bukan sekadar simbol retoris.
Diperlukan komunikasi terbuka, kepekaan budaya, serta penegakan aturan yang adil untuk memastikan bahwa konflik serupa tidak kembali terjadi. Karena sekali kepercayaan antarwarga terkoyak, akan sulit menjahit kembali jalinan sosial yang selama ini telah terbangun dengan baik. (*)













