Padang

KJI Kecam Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Kasatker PS Sumbar: “Pejabat Publik Bukan Anti Kritik”

181
×

KJI Kecam Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Kasatker PS Sumbar: “Pejabat Publik Bukan Anti Kritik”

Sebarkan artikel ini
KJI
KJI Kecam Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Kasatker PS Sumbar: “Pejabat Publik Bukan Anti Kritik”

PADANG, ONtime.ID — Suasana birokrasi di lingkungan sektor Prasarana Strategis (PS) Sumatera Barat memanas. Dugaan tindakan Kasatker Pelaksanaan PS Sumbar, Aljihat, ST., MT., yang memblokir kontak wartawan saat proses konfirmasi memicu gelombang kritik dari kalangan organisasi profesi jurnalis.

Organisasi Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) secara terbuka mengecam tindakan tersebut dan menilai perilaku anti-konfirmasi itu sebagai bentuk kemunduran transparansi publik di tubuh birokrasi. KJI menegaskan, pejabat publik tidak boleh menjadikan akses komunikasi sebagai alat untuk menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ketua Umum KJI, Andarizal, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pejabat yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk melalui kerja jurnalistik.

[irp posts=”36086″ ]

“Pejabat itu digaji dari uang rakyat. Program dan kegiatan yang dijalankan juga bersumber dari pajak masyarakat. Maka rakyat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan. Wartawan hadir sebagai jembatan informasi publik. Jangan merasa menjadi penguasa yang tidak boleh disentuh kritik,” tegas Andarizal.

Ia menyebut tindakan memblokir komunikasi wartawan bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan demokrasi yang dijamin dalam sistem negara.

Menurut KJI, dugaan pemblokiran terhadap wartawan menimbulkan kekhawatiran adanya upaya membatasi kontrol sosial terhadap proyek-proyek strategis pemerintah. Organisasi tersebut menilai pola komunikasi tertutup berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

KJI juga mendukung langkah Media Laksus News yang telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa (12/5). Namun demikian, KJI meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada sebatas klarifikasi administratif.

[irp posts=”36082″ ]

“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang anti terhadap keterbukaan. Jabatan strategis membutuhkan integritas, kesiapan menerima kritik, dan kemampuan menjawab pertanyaan publik secara profesional,” ujar Andarizal.

Lebih jauh, KJI mengingatkan bahwa tindakan memblokir akses komunikasi wartawan dapat dipandang sebagai bentuk penghambatan kerja pers yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh sikap arogan pejabat publik.

Dalam pernyataan sikapnya, KJI menyampaikan tiga poin penting sebagai peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Sumatera Barat.

Pertama, menghentikan praktik “sensor digital” terhadap jurnalis, termasuk pemblokiran akses komunikasi melalui aplikasi pesan instan. Kedua, mendorong pejabat publik untuk memilih bersikap transparan atau mundur dari jabatan jika tidak siap menghadapi pengawasan publik. Ketiga, memastikan KJI akan terus mengawal setiap bentuk dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik di daerah.

“Sumatera Barat memiliki sejarah panjang melahirkan tokoh-tokoh pers yang kritis dan berintegritas. Sangat disayangkan jika masih ada pejabat yang justru alergi terhadap konfirmasi media,” katanya.

[irp posts=”36075″ ]

KJI mendesak Ombudsman RI serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Organisasi tersebut menilai kepercayaan publik terhadap birokrasi hanya dapat dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap kritik.

“Jika tidak siap dikritik dan dikonfirmasi media, maka jangan duduk di kursi pelayanan publik,” tutup Andarizal. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID