Kab. Padang Pariaman

Klaim Tanah Ulayat Berujung Polemik, Nama Lembaga Diduga Dijadikan Tameng

233
×

Klaim Tanah Ulayat Berujung Polemik, Nama Lembaga Diduga Dijadikan Tameng

Sebarkan artikel ini
Tanah Ulayat
Klaim Tanah Ulayat Berujung Polemik, Nama Lembaga Diduga Dijadikan Tameng

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Sengketa tanah ulayat di Kenagarian Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak yang kian panas. Persoalan yang semula berada di ranah sengketa kepemilikan kini disebut telah berkembang menjadi dugaan penyerobotan lahan, pemasangan plang sepihak, pengrusakan tanaman hingga ancaman kekerasan.

Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan mendorong pihak yang merasa dirugikan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum konflik agraria tersebut berubah menjadi bentrokan terbuka.

Persoalan itu mencuat dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (5/9/2026). Kuasa hukum salah satu pihak, Fauzan Chaniago, SH, membeberkan dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang disebutnya Kamarudin CS atau Budiman CS.

Menurut Fauzan, pihak tersebut diduga mengklaim dan berupaya menguasai lahan yang selama ini dikuasai warga secara turun-temurun. Klaim tersebut, katanya, bahkan disertai surat peringatan yang mengatasnamakan lembaga bantuan hukum serta pemasangan papan pengumuman berlogo Topan–RI di lokasi tanah yang disengketakan.

Pertanyaannya kini sederhana: atas dasar hukum apa seseorang atau kelompok dapat memasang tanda penguasaan atas tanah yang status kepemilikannya masih dipersoalkan?

Fauzan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan tanpa mekanisme hukum yang berlaku.

Pernah Digugat, Klaim Disebut Sudah Berkali-kali Kandas

Fauzan mengungkapkan, persoalan mengenai tanah tersebut bukan perkara baru. Menurut keterangannya, pihak yang kini kembali mengklaim lahan tersebut sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman pada 1968.

Namun, gugatan tersebut disebut ditolak karena pihak penggugat tidak mampu membuktikan alas hak atas tanah secara sah.

Upaya hukum selanjutnya hingga tingkat kasasi juga disebut tidak membuahkan hasil.

Tidak berhenti di situ. Pada 2008 kembali muncul gugatan baru. Namun perkara tersebut disebut dinyatakan nebis in idem, karena berkaitan dengan objek dan persoalan hukum yang telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya.

Fauzan juga menyebut adanya surat keterangan pengadilan yang menerangkan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan status berkekuatan hukum tetap per 2 Oktober 2025.

Jika dokumen dan rangkaian putusan tersebut benar sebagaimana disampaikan, maka muncul pertanyaan serius: mengapa klaim atas objek tanah yang sama kembali mencuat dan bahkan disertai tindakan penguasaan fisik di lapangan?

Dugaan Penyerobotan dan Ancaman Dilaporkan ke Polisi

Persoalan disebut semakin serius pada Februari 2026. Fauzan menuding pihak yang sama melakukan dugaan penyerobotan di wilayah Korong Olo dan Korong Koto Rajo.

Ketika keberadaan mereka diprotes, menurut Fauzan, terjadi dugaan ancaman dan tantangan untuk berkelahi.

Pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan dugaan penyerobotan serta ancaman tersebut ke Polres Padang Pariaman.

Menurut keterangan Fauzan, pihak yang dilaporkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak hadir.

Persoalan lain kemudian muncul. Di lokasi Korong Olo, juga dilaporkan dugaan pengrusakan tanaman serta dugaan pengambilan bibit kelapa secara sepihak.

Laporan terkait peristiwa tersebut, menurut Fauzan, telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan transparan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Plang Lembaga Dipasang, Wewenang Apa yang Digunakan?

Keresahan juga disampaikan Edityawarman, yang mengaku mewakili kaum keturunan Rangkayo Rajo Bandaro dan mertuanya, Puti Yusnidar.

Ia mengaku terkejut ketika tanah warisan yang selama ini, menurut keterangannya, tidak pernah menjadi persoalan tiba-tiba diklaim pihak lain melalui surat yang disebut memiliki kesalahan data.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, muncul pula batas waktu eksekusi secara sepihak.

Edityawarman mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang memasang plang lembaga di atas tanah yang masih dipersoalkan.

Menurutnya, tindakan tersebut seolah-olah menempatkan lembaga di atas posisi aparat negara atau lembaga peradilan, padahal kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya kepemilikan tanah berada pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau merasa memiliki dasar hak, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menggunakan intimidasi ataupun kekerasan,” tegasnya.

Edityawarman mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian serta melakukan koordinasi dengan pemerintah nagari dan Bhabinkamtibmas.

Nama Lembaga Jangan Dijadikan Tameng Kepentingan Pribadi

Sorotan juga datang dari kalangan yang mengaku pernah menjadi pengurus Topan–RI serta Ketua DPD Redpro Padang Pariaman yang akrab disapa Bg Awi.

Ia mengecam apabila benar terdapat pihak yang membawa-bawa nama lembaga untuk kepentingan pribadi, terlebih jika tindakan tersebut sampai merugikan masyarakat.

Menurutnya, sebuah lembaga tidak seharusnya dijadikan tameng untuk melakukan klaim atau tindakan sepihak terhadap tanah yang bukan menjadi haknya.

“Jangan semena-mena mengklaim tanah ulayat dan membawa-bawa nama lembaga atas nama tanah yang bukan milik kita, sesuai dasar hukum yang ada,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut laporan terkait dugaan penyerobotan, ancaman maupun tindakan lain yang dilaporkan masyarakat.

Jangan Tunggu Konflik Pecah

Sengketa tanah ulayat memiliki dimensi yang jauh lebih sensitif dibanding sengketa perdata biasa. Ketika klaim kepemilikan mulai disertai pemasangan plang, penguasaan fisik, dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan, persoalannya tidak lagi sekadar perebutan batas tanah.

Ada potensi konflik sosial yang jauh lebih besar.

Karena itu, aparat kepolisian dituntut tidak hanya menunggu konflik membesar. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen kepemilikan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Di sisi lain, seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum. Klaim kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan hanya dengan memasang plang, mengeluarkan surat peringatan, ataupun mengatasnamakan lembaga tertentu.

Jika memang memiliki alas hak, buktikan di hadapan hukum. Jika tidak memiliki hak, jangan mencoba menguasai tanah orang lain dengan tekanan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID