Peristiwa

Korupsi Ditjen Cipta Karya Kian Menggurita, Dua Pegawai Kementerian PU Jadi Tersangka Baru dalam Dugaan Proyek Fiktif Rp16 Miliar

183
×

Korupsi Ditjen Cipta Karya Kian Menggurita, Dua Pegawai Kementerian PU Jadi Tersangka Baru dalam Dugaan Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Korupsi Ditjen Cipta Karya Kian Menggurita, Dua Pegawai Kementerian PU Jadi Tersangka Baru dalam Dugaan Proyek Fiktif Rp16 Miliar

JAKARTA, ONtime.ID – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran belanja rutin yang diduga direkayasa melalui proyek-proyek fiktif dengan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp16 miliar.

Penetapan dua tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa penyidik pada Kamis (25/6/2026) resmi menetapkan dan langsung menahan dua pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya berinisial SKN dan MT.

“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot.

[irp posts=”37257″ ]

Menurut penyidik, SKN dan MT diduga terlibat bersama para tersangka lain dalam merekayasa kegiatan yang tercatat dalam anggaran belanja rutin periode 2023 hingga 2025. Kegiatan tersebut diduga dibuat seolah-olah dilaksanakan, padahal berdasarkan hasil penyidikan terdapat indikasi kuat bahwa sebagian proyek yang dianggarkan tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.

“Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot.

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Enam Orang

Dengan penetapan SKN dan MT, jumlah tersangka dalam perkara yang mengguncang lingkungan Ditjen Cipta Karya itu kini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS sebagai penyedia jasa, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

[irp posts=”37253″ ]

Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan terus menelusuri rantai pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penggunaan anggaran negara yang bermasalah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan terjadi pada pos belanja rutin yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan pelayanan publik. Jika dugaan proyek fiktif tersebut terbukti di pengadilan, maka anggaran negara diduga telah dicairkan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyidik Telusuri Aset dan Keterlibatan Pihak Lain

Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Selain fokus pada pembuktian pidana, penyidik juga melakukan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.

[irp posts=”37250″ ]

Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola pengelolaan anggaran di lingkungan kementerian. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor yang berperan dalam perencanaan, persetujuan, hingga pencairan anggaran proyek yang diduga fiktif tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID