JAKARTA, ONtime.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) memasuki babak yang semakin serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan adanya aliran dana dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, ke tingkat pusat dalam perkara yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada praktik pemerasan di tingkat operasional, melainkan mulai mengarah pada dugaan rantai setoran yang lebih luas. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh level pengambil kebijakan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Penyidikan KPK, Taufik Hidayat, membenarkan adanya indikasi pungutan yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi Denpasar dan kemudian mengalir ke pusat. Temuan itu diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali.
“Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
[irp posts=”37260″ ]
Meski demikian, KPK masih mendalami siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk besaran setoran yang diduga mengalir melalui mekanisme yang kini sedang ditelusuri penyidik.
“Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya,” kata Taufik.
Dugaan Praktik yang Tidak Berdiri Sendiri
Pernyataan KPK tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA tidak berlangsung secara sporadis atau dilakukan oleh individu semata. Penyidik kini berupaya mengurai apakah terdapat pola yang terstruktur dalam pengumpulan maupun distribusi dana yang berasal dari layanan keimigrasian.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan pada 17 hingga 19 Juni 2026 di tiga lokasi di Bali, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
[irp posts=”37257″ ]
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” ujar Budi.
Berbagai dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kini tengah dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain selain pemerasan.
KPK juga mendalami unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Delapan Tersangka Sudah Dijerat
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, serta Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan terkait pemerasan dan/atau gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aset Rp17,5 Miliar Disita
Di tengah pendalaman aliran dana, KPK juga bergerak menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Aset yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, hingga mata uang asing.
Besarnya nilai aset yang telah disita menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan pelacakan manfaat ekonomi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
[irp posts=”37253″ ]
Dengan terus berkembangnya penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana KPK mampu mengungkap dugaan aliran dana dari daerah ke pusat, mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil pungutan, serta membongkar secara utuh jaringan yang diduga bermain dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas tata kelola layanan keimigrasian nasional, terutama karena menyangkut sektor pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik pemerasan maupun gratifikasi. (*)













