JAKARTA, ONtime.ID — Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, dari jabatannya. Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Pencopotan ini terjadi di tengah sorotan terhadap kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Eddy Sumarman saat melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy dalam perkara tersebut.
Selain Eddy, Kejagung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan mutasi dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).
Albertinus digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pencopotan Albertinus dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal kejaksaan, serta penerimaan lain yang tidak sah. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Tak hanya itu, Kejagung juga memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kini diemban oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara Afrillyanna dipindahtugaskan sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Mutasi di Kejari Kabupaten Tangerang dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di internal kejaksaan setempat. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap.
Serangkaian rotasi ini mempertegas upaya Kejagung melakukan penataan internal di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi. (*)













