MANADO, ONtime.ID — Kematian tragis AE (21), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), mengguncang dunia pendidikan tinggi.
AE ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada 30 Desember 2025, hanya kurang dari dua pekan setelah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh dosennya berinisial DM.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AE telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) Unima pada 19 Desember 2025. Laporan itu menjadi langkah berani korban dalam mencari perlindungan dan keadilan. Namun, sebelum ada kejelasan penanganan, AE justru ditemukan meninggal dunia.
Satgas PPKT sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lembaga ini memiliki mandat mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di kampus, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi.
Keberadaan Satgas PPKT merupakan kelanjutan dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang dibentuk sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk kasus yang sempat viral saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata pada 2018. Secara normatif, Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan perlindungan korban sekaligus instrumen pencegahan.
Namun, kasus AE justru memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana Satgas PPKT benar-benar bekerja untuk melindungi korban?
Bagi pihak kampus, rentang waktu hampir dua minggu sejak laporan mungkin dianggap wajar. Tetapi bagi korban kekerasan seksual, setiap hari bahkan setiap jam bisa menjadi beban psikologis yang luar biasa. Dalam masa tersebut, korban berpotensi mengalami tekanan mental, rasa takut, ancaman, atau kekhawatiran akan posisi pelaku yang memiliki relasi kuasa.
Situasi inilah yang dinilai dapat membuat korban merasa sendirian, tidak aman, dan kehilangan harapan, hingga mendorong tindakan nekat yang berujung pada kematian.
Kasus Unima bukanlah peristiwa tunggal. Pada 2024, kampus yang sama juga pernah diterpa dugaan TPKS oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya. Seharusnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi pihak kampus untuk memperbaiki sistem penanganan korban, memahami pola dan modus kekerasan, serta memperkuat mekanisme pencegahan.
Ironisnya, peristiwa serupa kembali terjadi
Kegagalan Satgas PPKT juga tercermin dari kasus lain di perguruan tinggi Bandung pada Juli 2025. Dalam kasus tersebut, Satgas dinilai tidak mampu melindungi korban kekerasan, bahkan mahasiswa yang mencoba menolong korban justru berakhir sebagai tersangka. Peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa Satgas PPKT di sejumlah kampus masih lemah secara fungsi dan perspektif korban.
Tragedi yang menimpa AE menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas PPKT di kampus-kampus. Keberadaan Satgas yang hanya bersifat administratif dan formalitas dinilai tidak cukup, bahkan berpotensi membahayakan korban.
Pakar dan pegiat isu kekerasan seksual menilai, Satgas PPKT harus diisi oleh individu yang memiliki integritas, keberpihakan pada korban, serta pemahaman mendalam tentang relasi kuasa dan dampak psikologis kekerasan. Satgas juga tidak boleh dijadikan alat untuk “menjaga nama baik kampus” dengan mengorbankan hak korban atas keadilan.
Lebih jauh, rekomendasi Satgas harus mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku. Tanpa sanksi tegas dan proses yang berpihak pada korban, kekerasan di kampus akan terus berulang.
Kematian AE bukan sekadar tragedi personal, melainkan potret kegagalan sistemik perlindungan korban di lingkungan pendidikan tinggi. Jika Satgas PPKT terus dibiarkan berjalan setengah hati, kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru berpotensi menjadi tempat paling berbahaya bagi para penyintas kekerasan. (*)













