TANAH DATAR, ONtime.ID — Dominasi CV Linber Group dalam rantai pasok material konstruksi di Kabupaten Tanah Datar mulai menjadi perhatian. Selama hampir satu dekade, perusahaan milik Guswandi atau yang lebih dikenal sebagai Pak Gun disebut menjadi pemasok utama material galian C, agregat, hingga ready mix untuk berbagai proyek pemerintah maupun swasta di Tanah Datar dan sejumlah daerah sekitarnya.
Di kalangan kontraktor, nama Linber Group bahkan telah menjadi acuan harga material konstruksi. Berbagai proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN disebut menggunakan pasokan material dari perusahaan tersebut. Kondisi ini menempatkan Linber sebagai salah satu pemain paling dominan dalam sektor penyediaan material konstruksi di wilayah tersebut.
Namun di balik besarnya pangsa pasar tersebut, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan operasional seluruh lini usaha yang dijalankan perusahaan.
Hasil investigasi ONtime.ID menemukan bahwa CV Linber Group telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan penggalian kerikil atau sirtu di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Guswandi juga menegaskan perusahaannya secara rutin membayar pajak dan retribusi galian C kepada pemerintah daerah.
“Kami selalu membayar pajak dan retribusi galian C setiap bulan. Untuk bulan Mei 2026 saja kami menyetor lebih dari Rp14 juta ke kas daerah,” ujar Guswandi.
Ia juga menyatakan siap menunjukkan dokumen perizinan tambang kepada pihak yang ingin melakukan verifikasi.

Meski demikian, keberadaan IUP tersebut belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas kegiatan usaha lainnya. Sejumlah pihak menilai masih diperlukan penjelasan resmi mengenai apakah fasilitas Stone Crusher (pemecah batu) dan produksi Ready Mix (batching plant) yang dioperasikan perusahaan telah memiliki izin operasional maupun perizinan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat produk-produk Linber Group digunakan secara luas dalam proyek infrastruktur pemerintah, termasuk proyek daerah, proyek strategis nasional, pembangunan hunian tetap pascabencana, hingga pekerjaan jalan yang dibiayai APBN dan APBD.
Prinsip kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut agar seluruh material yang digunakan berasal dari sumber dan fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan hukum serta memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diterbitkan, ONtime.ID belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi teknis yang berwenang, termasuk mengenai apakah izin pertambangan yang dimiliki CV Linber Group juga mencakup atau diikuti oleh izin operasional fasilitas Stone Crusher dan batching plant (Ready Mix), atau justru memerlukan perizinan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi yang membidangi perizinan dan pengawasan pertambangan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut juga penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi material konstruksi di Tanah Datar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin kepastian usaha yang sehat, serta menjaga akuntabilitas penggunaan material pada proyek-proyek yang dibiayai uang negara. (tim)













