Peristiwa

Longsor TPST Bantargebang Makan Korban, KLH Siapkan Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

132
×

Longsor TPST Bantargebang Makan Korban, KLH Siapkan Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Sampah
Longsor TPST Bantargebang Makan Korban, KLH Siapkan Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

JAKARTA, ONtime.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tengah membidik pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi longsor di TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu (8/3/2026). Insiden tersebut menelan korban jiwa, dengan tujuh dari total 13 korban dinyatakan meninggal dunia.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah penegakan hukum akan ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pengelola tempat pengolahan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga diatur tanggung jawab hukum yang harus ditangani,” kata Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Penyelidikan Dipercepat

Hanif menjelaskan aparat penegak hukum telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi longsor. Proses penyelidikan kini tengah dipercepat untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

[irp posts=”34673″ ]

Ia berharap penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan sekaligus menjadi pembelajaran dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Open Dumping

Dalam penyelidikan awal, KLH menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Menurut Hanif, praktik tersebut seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada 2008. Namun, hingga kini metode tersebut masih diterapkan di TPST Bantargebang.

“Undang-undang itu sebenarnya membatasi lima tahun sejak 2008 agar seluruh open dumping dihentikan. Namun sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping,” kata Hanif.

Ia menambahkan praktik tersebut telah berlangsung sekitar 17 tahun sejak larangan resmi diterbitkan.

Pejabat Lama Ikut Disorot

KLH juga akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola sampah di Bantargebang. Tidak hanya pejabat aktif, sejumlah pejabat lama yang pernah bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut juga berpotensi dimintai keterangan.

[irp posts=”34670″ ]

Menurut Hanif, peristiwa longsor ini hanya merupakan “puncak gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama.

“Kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan, kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, KLH juga menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas di TPST Bantargebang yang dinilai berbahaya bagi para pekerja di lokasi.

“Kenapa kondisi overloaded ini tidak segera dicarikan solusi. Ini benar-benar membahayakan dari sisi para pekerjanya,” kata Hanif.

Tragedi longsor di TPST Bantargebang kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta, sekaligus menuntut pembenahan serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID