PADANG, ONTIME.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menerima kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait perkara korupsi KONI Kota Padang. Hal itu disampaikan oleh Kajari Padang, M.Fatria melalui Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.
“Berdasarkan putusan MA dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP Nomor 2427 K/Pid.Sus 2023, hukuman bagi para terdakwa naik dari vonis hakim sebelumnya,” ujar Afliandi, Rabu (30/8).
Lebih lanjut, kata Afliandi, putusan kasasi saat ini dijatuhkan pada dua terpidana yakni Davidson dan Nazar, sementara dakwaan untuk terdakwa Agus Suardi segera menyusul.
Berdasarkan putusan tersebut, kedua terpidana menjalankan sanksi penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, para terpidana terlebih dahulu dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan agar dapat diserahkan ke lapas.
“Kita akan melakukan eksekusi pidana agar bisa melanjutkan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi, seperti PK,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga tersangka ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, tahun anggaran 2018-2020. Tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang.
Ketiga tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (vand)













