PADANG, ONtime.ID — Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman kembali mencuat ke permukaan. Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai bergerak mendalami kasus yang diduga menyeret penyimpangan anggaran negara hingga miliaran rupiah.
Selasa (26/5/2026), mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolda Sumbar. Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover itu hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD Kota Pariaman Tahun 2023, saat Wali Kota Pariaman saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
[irp posts=”36557″ ]
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat melalui Laporan Hasil Audit Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024.
Dalam dokumen audit itu, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran negara senilai Rp14,3 miliar yang terhitung sejak tahun 2020 hingga 2023.
Nilai temuan tersebut kini menjadi perhatian serius penyidik Tipidkor Polda Sumbar yang tengah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menelusuri dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan penyidik kepada pihak-pihak terkait.
Usai menjalani pemeriksaan, Harpen Agus Bulyandi menegaskan dirinya hadir secara kooperatif sebagai saksi sekaligus pihak yang sejak awal ikut mengawal persoalan tersebut.
[irp posts=”36554″ ]
“Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan,” ujar Harpen kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan didorong kepentingan politik ataupun sentimen pribadi terhadap pihak tertentu di lingkungan Pemkot Pariaman.
“Ini bukan persoalan politik atau dendam pribadi. Ini murni bentuk tanggung jawab moral agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus ini dipandang bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan dugaan serius terkait pengelolaan keuangan daerah.
Harpen juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dinilai profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajaran Polda Sumbar yang menangani laporan ini secara serius dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Harpen Agus Bulyandi, Dafriyon, menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumbar dan tim penyidik Tipidkor untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
[irp posts=”36551″ ]
“Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun rincian pos anggaran yang diduga bermasalah dengan alasan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Pariaman ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan uang daerah dalam jumlah besar. Publik menilai pengusutan perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
Terlebih, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menegaskan bahwa penindakan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Presiden bahkan menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik ataupun kekuasaan.
Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan penyidik Tipidkor Polda Sumbar dalam membongkar dugaan penyimpangan APBD tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)
[irp posts=”36547″ ]













