Nasional

Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

358
×

Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

Sebarkan artikel ini
Kesehatan
Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

JAKARTA, ONTIME.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tidak jarang pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan digelembungkan atau mark up 500-5.000 persen dari harga asli.

Pernyataan itu Alex sampaikan dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8). Alex mengatakan, sektor kesehatan menjadi sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Merespons situasi ini, Alex mendorong para pengusaha memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.

“Jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Alex menyebut, dalam bisnis barang dan jasa kesehatan, para distributor menyediakan alat (produk) namun mereka tidak mengikuti tender. Mereka hanya memberi dukungan. Ia mendorong para pengusaha yang hadir di KPK agar tidak hanya menjadi pendukung namun ikut menjadi vendor.

Lebih lanjut, Alex mengingatkan para pengusaha melaporkan indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Di antara indikasi korupsi yang bisa dilaporkan adalah jika mereka diperas pejabat yang tengah melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain.Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, Bapak-Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut, kucuran dana untuk sektor kesehatan masuk dalam empat yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2023 misalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat jatah APBN sebesar Rp 85,5 triliun. Jumlah itu naik hingga 8,1 persen pada 2024 dari besaran alokasi APBN untuk sektor kesehatan 2023.

Ghufron menekankan anggaran ini harus dikelola dengan benar dan tidak diselewengkan baik oleh penyelenggara negara maupun oleh penyelenggara negara dengan swasta. Menurut Ghufron, selama ini KPK dianggap hanya menekan para penerima korupsi (pejabat). Karena itu, Ghufron meminta para pengusaha di sektor kesehatan bersikap lebih terbuka.  “Di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Ghufron.

Menanggapi kondisi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, 90 persen pengadaan barang dan jasa di Kemenkes sudah menggunakan e-Katalog. “Kita di kemenkes, 90 persen (pengadaan barang) itu di e-Katalog,” kata Nadia saat ditemui di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (25/8).

Nadia menyampaikan, pengadaan barang melalui E-Katalog bertujuan mencegah kasus mark-up anggaran. Terlebih, kata dia, Kemenkes menjadi salah satu kementerian yang menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar.

“Kalau dari sisi mitigasi, tahun 2023 itu 90 persen dilakukan melalui E-Katalog. Jadi upaya ini sudah sangat represif. Kalaupun masih ada temuan-temuan itu sebenarnya sisa-sisa saja dari E-Katalog,” tutur Nadia.

Dia mengungkapkan, pengadaan barang melalui E-Katalog memang belum sempurna alias belum 100 persen. Ia beralasan, ada beberapa barang dan jasa yang belum tersedia di sana. Sebab, tender atau pengusaha alat kesehatan belum memasukkan beberapa barang maupun jasa di sistem daring tersebut. Oleh karena itu, Nadia mengimbau agar pengusaha mendukung program E-Katalog sehingga transparansi anggaran tetap terjaga.

“Kita sangat mengeliminir kasus-kasus yang mungkin terjadi mark up akibat proses pengadaannya. Makanya di sini dia (KPK) minta pengusaha mendaftarkan E-Katalog karena ada barang-barang yang memang tidak ada di E-Katalog,” kata dia. (vand)