PADANG, ONTIME.ID – Undang Undang (UU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah disahkan DPR dalam sidang Paripurna 30 Juni lalu dan secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
Namun, belakangan muncul penolakan sekaitan UU tersebut dari masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung Aliansi Mentawai Bersatu.
Selasa (9/8) siang puluhan massa dari perwakilan masyarakat adat Kabupaten Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar.
Aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Adat Sedunia itu massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Massa menilai UU tersebut belum mengakomodir kebudayaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pantauan ONTIME.ID, puluhan massa aksi mengenakan pakaian adat dan atribut khas Kabupaten Kepulauan Mentawai mendekati pagar luar gedung Kantor Gubernur Sumatra Barat dengan membentangkan spanduk protes kekecewaan atas tidak diakomodasinya segala keunikan dan keistimewaan etnik, budaya dan adat Mentawai dalam UU Sumbar tersebut.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum diakui di Sumbar ini. Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, dalam orasinya.
Padahal, teriaknya , dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 telah dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang Undang.
Massa aksi juga meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, untuk datang menemui mereka. Selain itu massa aksi juga meminta agar Gubernur, membawa serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang disinyalir sedang berada di Kota Padang untuk menghadiri Apeksi, untuk menemui mereka
“Kami minta Gubernur untuk merespons. Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, supaya UU yang telah ditandatangani ini direvisi. Kami minta agar kebudayaan Mentawai diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2022,” ujarnya.
Aliansi juga menegaskan bahwa masyarakat adat Mentawai merupakan bagian dari Provinsi Sumbar, sehingga kebudayaan yang ada di sana, seharusnya tidak dilupakan dalam perumusan Undang Undang (UU) Sumbar yang baru saja disahkan tersebut.
Sebelumnya, massa aksi juga telah pernah mengeluarkan pernyataan sikap untuk merespon Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang notabene masih berada dalam satu wilayah administratif dengan Provinsi Sumatra Barat.













