Kab. Mentawai

Masyarakat Mentawai Jangan Khawatir Soal UU Provinsi Sumbar

538
×

Masyarakat Mentawai Jangan Khawatir Soal UU Provinsi Sumbar

Sebarkan artikel ini
mentawai
Aliansi Mentawai Bersatu menyuarakan penolakannya atas UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di depan Kantor Gubernur Sumbar. Selasa (9/8) siang. Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari Adat sedunia.

“Kami dari perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niatan dari DPR RI Perwakilan Sumbar dan pemerintah RI yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumbar,” ujar Yosafat Saumanuk saat konferensi pers pernyataan sikap terkait UU tersebut di Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Kota Padang pada Senin (1/8) lalu.

 

Ketika itu, Yousafat menyebutkan, jika di Sumbar daratan dengan mayoritas penghuninya masyarakat Minangkabau memiliki filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS – SBK) maka di Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku dan telah berkembang selama ribuan tahun kearifan lokal yang dikenal dengan Arat Sabulungan.

 

“Lalu kami juga punya rumah adat yang disebut Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti yaitu mentato atau merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda. Bahkan salah satu kebudayaan Mentawai yaitu tato mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014,” jelasnya.

 

Sehingga, dengan pencantuman pasal 5 C pada UU tersebut yang memasukkan pasal ABS-SBK, dinilai sebagai tindakan menihilkan keberadaan komunitas masyarakat adat Mentawai yang memang memiliki keunikan dan ciri khasnya tersendiri.

 

Untuk diketahui, Aliansi Mentawai Bersatu merupakan gabungan dari 11 organisasi Mentawai se-Nusantara yang didalamnya terdapat aliansi pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, diantaranya, Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar, Mahasiswa Mentawai Jakarta, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Mentawai Yogyakarta.

 

Lalu, Ikatan Mahasiswa Mentawai Semarang, Ikatan Mahasiswa Pelajar Simalegi, Ikatan Mahasiswa Pelajar Saibi Samukop, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Matotonan, serta Ikatan Pelajar Mahasiswa Saliguma.Kemudian, Persatuan Mahasiswa Maileppet, Mahasiswa Katurei, dan Sitasimattaoi

 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo, menemui massa mengatakan, Gubernur saat ini sedang dalam kegiatan di Kota Sijunjung. Ia meminta peserta aksi untuk menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur agar bisa melakukan audiensi.

 

“Kami menyambut kedatangan Aliansi Mentawai Bersatu. Artinya ini harus kita bicarakan. Namun, saat ini Gubernur sudah terjadwal dalam kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya,” tuturnya.

 

Ditambahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, A H Arslan, menyampaikan, pihaknya juga berdiskusi dengan forum kewaspadaan diri masyarakat terkait masalah ini. Forum kewaspadaan itu terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang diketuai oleh doktor.

 

“Dalam hal ini tidak ada diskriminatif. Di pemerintahan kita sudah membicarakan ini (UU Sumbar, red). Hanya saja masalahnya dalam hal penegasan dalam UU itu saja. Kita masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai merupakan bagian dari Sumbar,” katanya.

 

Ia juga menambahkan hal ini juga berkaitan dengan kajian akademis dalam membuat UU. Anggota DPR RI juga datang menyerap aspirasi sebelum disahkan. Menurutnya, hal ini hanya permasalahan mengenai bahasa, yang sebenarnya penegasan dan tidak ada diskriminatif.

 

“Jadi, ada tim DPR RI yang datang ke sini. Waktu itu saya tidak memonitor aspirasi siapa saja yang diserap. Tapi, saya pastikan dalam menyusun ini melalui kajian naskah akademis. Itu melibatkan perguruan tinggi, kita masih diskusi sejauh mana ketidakbisaan berterima oleh masyarakat Mentawai,” tukasnya.

 

Mentawai Jangan Khawatir

 

Sebelumnya, Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, juga telah mendengarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat Mentawai,  pastor, pendeta, perwakilan keluarga etnis Tionghoa dalam silaturahmi lintas agama Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Silaturahmi ini diadakan oleh Pusat Kajian ABS-SBK Hukum Adat Minangkabau yang diketahui, Dr. Drs. H. M Sayuti Dt Rajo Pangulu, M.Pd di Gedung Abdullah Kamil.