Kab. Mentawai

Masyarakat Mentawai Jangan Khawatir Soal UU Provinsi Sumbar

541
×

Masyarakat Mentawai Jangan Khawatir Soal UU Provinsi Sumbar

Sebarkan artikel ini
mentawai
Aliansi Mentawai Bersatu menyuarakan penolakannya atas UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di depan Kantor Gubernur Sumbar. Selasa (9/8) siang. Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari Adat sedunia.

Dalam silaturahmi tersebut Leonardy meminta masyarakat Mentawai dan masyarakat dari suku, agama, ras yang ada di Sumatera Barat untuk tidak khawatir terhadap kemungkinan-kemungkinan dampak diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

 

“Bapak dan ibu jangan khawatir jika undang-undang tersebut akan menjadikan Sumbar provinsi syariah. Jika banyak khawatir, akan menurunkan imun kita,” ujarnya.

 

Untuk itu, Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini mengajak, lebih baik waspada terhadap kelompok-kelompok yang memanfaatkan pendekatan agama lalu dipelintir ke dalam paham-paham atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

 

“UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat memang memberikan penekanan terhadap falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Juga perlu diingat, kata Leonardy, ABS-SBK sudah ada sejak lama. Jauh sebelum lahirnya UU No. 17/2022, tidak ada yang mempermasalahkannya. Semua suku bangsa agama dan ras yang ada di daerah ini hidup berdampingan dengan damai.  “Makanya mari kita pertahankan kedamaian ini demi kemajuan daerah kita,” kata Bang Leo.

 

Di sisi lain, Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, menyebut, dalam UU Provinsi Sumatera Barat memuat poin penting yakni tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri. Karakteristik tersebut yaitu ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

 

“Ini luar biasa, pertama kali falsafah adat Minangkabau masuk dalam Undang-Undang.  Artinya Filosofi ABS-SBK resmi masuk sebagai hukum positif  Indonesia,” jelas Politisi PAN ini.

 

Legislator asal Sumatera Barat itu memastikan UU Provinsi Sumbar sudah mengakomodir seluruh etnis dan budaya yang ada di Sumatera Barat. Karena dalam penjelasan pasal 5C mengatur tentang ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar, bukan hanya mengatur suku Minangkabau saja, tetapi seluruh etnis yang berdiam di Sumatera Barat dengan beragam kekhasan adat, agama dan budaya masing-masing.

 

Selain itu UU Provinsi Sumatera Barat (UU Nomor 17 tahun 2022) juga mengatur soal wilayah geografis Sumatera Barat yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota. “Intinya UU Provinsi Sumatra Barat ini telah dirancang dengan matang untuk mengakomodir semua etnis/suku yang ada di Sumatra Barat, termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri yang mayoritas penduduknya beragama kristen,” ulasnya.

 

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah daerah sudah bisa menjadikan UU Provinsi Sumbar ini sebagai rujukan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). “Artinya bahwa UU Sumbar ini bisa menjadi cantolan hukum dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengkolaborasikan kekhasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.  (*/red)