PADANG, ONtime.ID — Dugaan permainan dalam pengadaan dan pendistribusian bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kian menjadi sorotan.
SPPG dengan ID 7MJFQYN3 tersebut diduga menghadapi persoalan serius terkait pola pengadaan bahan pangan yang disebut-sebut dikendalikan oleh pihak internal yayasan. Dugaan monopoli pemasok bahkan telah memicu ketegangan antara sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan SPPG.
Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi di Polsek Koto Tangah, yang dipimpin langsung Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino Chaniago, S.H., M.H. Namun, mediasi yang mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SPPG Padang Sarai Yudha Perdana, disebut belum menghasilkan titik temu yang mampu menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Sorotan utama mengarah pada dugaan dominasi dalam penentuan pemasok bahan pangan. Pihak yang mempertanyakan mekanisme tersebut menduga terdapat pemasok tertentu yang memperoleh posisi dominan, sementara peluang pelaku UMKM dan pemasok lokal untuk terlibat dalam rantai pasok MBG dinilai belum terbuka secara transparan.
Yang lebih serius, muncul pula dugaan adanya fee atau keuntungan tertentu dalam mekanisme pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen transaksi, daftar pemasok, harga pembelian, bukti pembayaran, serta alur pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, dugaan adanya permainan atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi tidak semestinya langsung disimpulkan tanpa audit dan penyelidikan resmi. Justru di sinilah pentingnya aparat penegak hukum dan Badan Gizi Nasional melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
Pasalnya, aturan BGN sendiri menempatkan pengadaan bahan pangan sebagai bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam petunjuk teknis BGN, setiap pengadaan bahan pangan harus memperoleh persetujuan Kepala SPPG, termasuk verifikasi kebutuhan, evaluasi daftar belanja, volume, harga, serta pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan.
Lebih jauh, BGN juga telah menegaskan bahwa SPPG tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan dan perikanan dari pelaku lokal secara semena-mena. Pelaku usaha lokal justru diarahkan untuk dirangkul dan menjadi bagian dari pemasok dapur MBG.
BGN bahkan menyatakan telah melibatkan puluhan ribu pemasok dalam program MBG, termasuk UMKM, koperasi, BUMDes dan pemasok perorangan.
Dengan demikian, jika benar terdapat praktik pembatasan pemasok atau monopoli pengadaan di SPPG Padang Sarai, persoalannya bukan sekadar konflik internal. Hal itu perlu diuji terhadap ketentuan pengadaan dan tata kelola MBG yang berlaku.
LPM Padang Sarai Desak Investigasi
Ahmad Saleh, SH Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Padang Sarai meminta aparat berwenang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa.
Menurutnya, program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, setiap proses pengadaan hingga pendistribusian makanan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta aparat berwenang melakukan pengusutan dan investigasi secara menyeluruh terhadap SPPG Padang Sarai. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan,” ujar Ahnad Saleh kepada media ini.
Ia menilai keterbukaan menjadi hal penting agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut siapa pemasok bahan pangan, bagaimana proses pemilihannya, berapa harga pembelian, serta kepada siapa pembayaran dilakukan.
“Jangan sampai program yang tujuan utamanya untuk meningkatkan gizi anak justru menimbulkan persoalan baru akibat tata kelola yang tidak transparan,” tegasnya lagi.
Kekhawatiran masyarakat juga tidak hanya menyangkut aspek keuangan. Kualitas bahan pangan dan keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak penerima manfaat harus menjadi perhatian utama.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal pemasok. Ini menyangkut anak-anak dan keponakan kami di Padang Sarai yang mengonsumsi makanan tersebut. Jangan sampai persoalan pengadaan kemudian berdampak terhadap kualitas dan keamanan makanan,” lanjutnya.
BGN sendiri menegaskan bahwa standar mutu dan keamanan pangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan MBG.
BGN Jangan Tutup Mata
Masyarakat meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di tingkat SPPG.
Apalagi BGN sebelumnya telah memberikan peringatan keras terhadap praktik mark-up bahan baku. BGN menyatakan akan memberikan sanksi terhadap mitra yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengadaan bahan baku, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran berat.
Karena itu, dugaan yang berkembang di SPPG Padang Sarai seharusnya dijawab bukan dengan saling tuding, melainkan dengan membuka data dan melakukan pemeriksaan.
Publik berhak mengetahui apakah pengadaan bahan pangan benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan dan harga yang wajar, apakah terdapat lebih dari satu pemasok, apakah UMKM lokal diberikan kesempatan, serta apakah terdapat hubungan kepentingan antara pengelola SPPG, yayasan dan pemasok.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena dana yang digunakan dalam program MBG bersumber dari anggaran pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program publik.
Jika seluruh dokumen pengadaan dapat menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai aturan, maka persoalan tersebut dapat dijernihkan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pengaturan pemasok, mark-up, konflik kepentingan, atau aliran keuntungan yang tidak semestinya, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kini bola berada di tangan BGN dan aparat berwenang: membiarkan dugaan ini terus berkembang, atau membuka pemeriksaan secara transparan untuk memastikan program MBG di SPPG Padang Sarai benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Kapolsek: Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Sementara itu, Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino Chaniago, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan persoalan di SPPG Padang Sarai.
Kini publik menunggu apakah polemik tersebut berhenti pada mediasi atau berlanjut ke pemeriksaan yang lebih mendalam.
Satu hal yang menjadi tuntutan masyarakat cukup jelas: pengelolaan program MBG harus bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada permainan, buka dokumennya. Jika tidak ada monopoli, jelaskan mekanisme supplier-nya. Dan jika memang ditemukan penyimpangan, aparat harus berani menindak tanpa pandang bulu.
Sebab, program yang ditujukan untuk memenuhi gizi anak tidak boleh menjadi ruang tertutup bagi kepentingan segelintir pihak. (*)













