Nasional

Menkeu Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Sepanjang 2026

207
×

Menkeu Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Menkeu
Menkeu Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, ONtime.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif pajak ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan PPh 21 merupakan instrumen stabilisasi ekonomi dan sosial yang diarahkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Insentif PPh 21 ini secara khusus menyasar pekerja di lima sektor padat karya dan strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Bagi pegawai tetap, pembebasan pajak diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling tinggi Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila memperoleh upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga dipersyaratkan tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

Dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.

Melalui skema ini, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong secara administratif oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak tersebut ditanggung pemerintah dan dikembalikan secara tunai oleh perusahaan kepada pekerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga konsumsi rumah tangga, menopang sektor padat karya, serta meredam potensi penurunan daya beli masyarakat sepanjang 2026. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID