Kab. Pasaman Barat

Modus Solar Subsidi Diborong dan Ditimbun, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Mafia BBM

176
×

Modus Solar Subsidi Diborong dan Ditimbun, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Mafia BBM

Sebarkan artikel ini
Solar
Modus Solar Subsidi Diborong dan Ditimbun, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Mafia BBM

PASAMAN BARAT, ONtime.ID — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Pasaman Barat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Dua pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24) diringkus aparat kepolisian dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Selasa (27/5/2026).

Kasat Reskrim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif terkait dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan hasil penyelidikan terkait adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi Bio Solar yang diduga diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Iptu Agung, Rabu (27/5/2026).

[irp posts=”36516″ ]

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap WA di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru. Sementara RR diamankan saat sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Sarik menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk melangsir solar subsidi.

Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diketahui memiliki peran berbeda. WA diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi penimbunan, sedangkan RR berperan sebagai operator lapangan yang membeli solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther BA 1947 SW.

Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar lengkap dengan selang dan kran untuk memperlancar proses pengisian dan pemindahan BBM.

Setelah membeli solar subsidi dari SPBU, BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan ditimbun di belakang rumah WA sebelum dijual kembali kepada pengecer dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.

[irp posts=”36513″ ]

“Solar subsidi dibeli sekitar Rp6.800 per liter lalu dijual kembali antara Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter. Dari praktik ini, pelaku diduga telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 262 liter Bio Solar yang disimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, serta sejumlah barcode Pertamina yang digunakan untuk memperlancar aksi pelangsiran.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

[irp posts=”36507″ ]

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal penimbunan BBM subsidi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID