Peristiwa

Nilai Kontrak Tak Dicantumkan di Papan Proyek SPAM Pascabencana, Transparansi Proyek APBN Ratusan Miliar Dipertanyakan

183
×

Nilai Kontrak Tak Dicantumkan di Papan Proyek SPAM Pascabencana, Transparansi Proyek APBN Ratusan Miliar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
SPAM
Nilai Kontrak Tak Dicantumkan di Papan Proyek SPAM Pascabencana, Transparansi Proyek APBN Ratusan Miliar Dipertanyakan

PADANG, ONtime.ID – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan kembali menjadi sorotan. Kali ini, papan informasi proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Penanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang yang bersumber dari APBN diketahui tidak mencantumkan nilai anggaran atau nilai kontrak pekerjaan.

Hasil pantauan ONTime.id di lokasi pekerjaan Rehabilitasi SPAM Jawa Gadut di Kota Padang menunjukkan papan proyek hanya memuat identitas pekerjaan, nomor kontrak PB0204/BPBPK5.4.8/2026/01, nama pemilik pekerjaan yaitu PPK Air Minum II Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kontraktor pelaksana PT Hutama Karya (Persero), manajemen konstruksi PT Ciriajasa Engineering Consultant, sumber dana APBN, lingkup pekerjaan, serta waktu pelaksanaan selama 365 hari kalender.

Namun, besaran nilai kontrak proyek sama sekali tidak dicantumkan.

Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen keterbukaan informasi kepada masyarakat agar publik mengetahui identitas pekerjaan, sumber pendanaan, pelaksana, hingga besaran anggaran yang digunakan.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.

Proyek tersebut merupakan bagian dari penanganan infrastruktur air minum pascabencana yang memiliki nilai strategis karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan pipa distribusi utama serta pembangunan jembatan pipa pada kawasan SPAM Jawa Gadut.

Bagi masyarakat, informasi mengenai nilai anggaran bukan sekadar angka administratif, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui penggunaan APBN serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Ketiadaan informasi tersebut juga berpotensi mengurangi efektivitas kontrol sosial, mengingat masyarakat tidak memiliki gambaran mengenai besaran investasi negara yang sedang dikerjakan.

ONtime.ID telah mendokumentasikan kondisi papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak sebagai bagian dari hasil investigasi lapangan.

Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari PPK Air Minum II Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek tersebut.

Media ini juga akan meminta penjelasan dari pihak Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi proyek pemerintah dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagai proyek yang dibiayai APBN, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara utuh penggunaan anggaran negara, termasuk nilai kontrak pekerjaan, sehingga pengawasan publik terhadap mutu, progres, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek dapat berjalan secara optimal. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID