JAKARTA, ONtime.ID — Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Reihan Alfariziq, yang mengaku nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok pengendara lain di jalan raya.
Permohonan uji materi itu tercatat dalam Perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026. Reihan mempersoalkan lemahnya norma Pasal 106 UU LLAJ yang dinilai tidak secara tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membuka celah serius terhadap ancaman keselamatan pengguna jalan.
“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tulis Reihan dalam permohonan gugatannya, dikutip Rabu (21/1/2026).
[irp posts=”33517″ ]
Reihan mengisahkan pengalaman traumatis yang dialaminya pada 23 Maret 2025. Saat itu, ia tengah mengendarai sepeda motor ketika sebuah puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil pribadi mengenai tubuhnya. Insiden tersebut membuatnya kehilangan fokus dan keseimbangan.
Akibatnya fatal. Dari arah belakang, sebuah truk colt diesel melaju dan menabraknya hingga nyaris melindas tubuhnya.
“Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Jika terjadi, akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ungkap Reihan dalam berkas gugatannya.
Ironisnya, Reihan menyebut dua pengendara yang menjadi penyebab rangkaian kecelakaan tersebut justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia ditinggalkan dalam kondisi gemetar dan syok di tengah jalan, sembari berusaha menyelamatkan diri agar tidak kembali tertabrak kendaraan lain.
Menurut Reihan, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pasal 106 UU LLAJ belum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi keselamatan dan kesehatan pengguna jalan.
“Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik,” ujarnya.
[irp posts=”33514″ ]
Ia menegaskan, kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, dan berpotensi berulang, tidak hanya terhadap dirinya, tetapi juga kepada siapa pun selama regulasi tidak diperbaiki.
“Kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional Pemohon dan publik atas keselamatan dan kesehatan,” tegasnya.
Pasal 106 UU LLAJ memang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Namun hingga kini, pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang pengemudi merokok saat berkendara, meski aktivitas itu berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara serta masyarakat umum.
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai pedoman hukum perlindungan hak konstitusional warga negara.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon dan potensi bahaya serupa bagi publik.
[irp posts=”33511″ ]
Gugatan ini membuka kembali perdebatan soal merokok saat berkendara, sebuah kebiasaan yang selama ini luput dari pengaturan tegas, namun menyimpan risiko mematikan di jalan raya. (*)













