Sementara itu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan, pendaftaran pada hari pertama tahapan pendaftaran menunjukkan kesiapan PKS mengikuti perhelatan Pemilihan Umum 2024. “Kami menyengajakan untuk mendaftarkan di hari pertama ini agar kita menunjukkan bahwa PKS siap untuk mengikuti pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Syaikhu.
KPU Sumbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai dari tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen ini dilakukan di pusat yaitu KPU RI.
“Untuk pendaftaran partai politik hari ini (kemarin) sudah mulai yang terpusat di KPU RI. Jadi kita tidak menerima pendaftaran, kalau untuk peserta partai politik itu pendaftarannya di KPU RI,” ujarnya, Senin (1/8).
Sementara, kata Yanuk, KPU Provinsi kewenangan menunggu informasi dari KPU RI. Pasalnya, proses pendaftaran partai politik saat menyerahkan kelengkapan berkas, jika verifikasi dinyatakan lengkap dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
Yanuk mengatakan, bahwa proses verifikasi administrasi tersebut dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga 11 September mendatang. “Kemudian setelah verifikasi administrasi ini nanti kalau misalnya lolos lanjut lagi faktual, yang ini (faktual) dilakukan nantinya oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya. (*/red)













