Kriminal

Patroli Cyber Polda Sumbar Masifkan Upaya Pemberantasan Judi Online

861
×

Patroli Cyber Polda Sumbar Masifkan Upaya Pemberantasan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polda
Konferensi pers penangkapan dua orang selebgram dan tiktoker pelaku endorse judi online di Kota Padang dan Payakumbuh oleh Polda Sumbar, Jumat (3/5) siang.

PADANG, ONTIME.ID—Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmen memberantas segala bentuk perjudian online yang terjadi di seluruh wilayah Sumbar. Patroli siber di dunia maya, yang menyasar para pemain, bandar, hingga para selebgram dan tiktoker yang di-endorse judi online, ke depannya akan lebih dimasifkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menyebutkan, langkah itu merupakan tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah pusat. “Atas perintah Presiden, kami akan memberantas segala bentuk perjudian online,” ujarnya kepada ONtime.ID, Minggu (5/5).

Alfian menyebut, sejak beberapa waktu terakhir, Polda Sumbar terus memassifkan patroli siber di dunia maya. Ratusan akun dan website yang terafiliasi judi online telah dilaporkan ke Mabes Polri untuk segera dilakukan pemblokiran. “Untuk tindakan preventif, apabila ada selebgram atau tiktoker yang mempromosikan judi online akan kami tindak,” ucapnya.

Perputaran uang di ranah judi online di wilayah hukum Polda Sumbar, katanya, diperkirakan sangat besar sekali. Hal itu tidak terlepas dari kenyataan bahwa para pemain judi online sudah sampai kepada daerah-daerah pelosok yang jauh dari perkotaan.

“Jumlah perputaran uangnya sedang kami selidiki, namun kemungkinan jumlahnya sangat besar. Karena judi online tidak hanya dilakukan masyarakat di kota, namun juga sudah sampai ke desa-desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang selebgram dan tiktoker pelaku endorse judi online di Kota Padang dan Payakumbuh.

Pelaku berinisial ZS (28) dan RSN (20). Keduanya ditangkap karena mengunggah konten promosi judi online di media sosial Instagram serta TikTok. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 24 April 2024 dan LP/A/14/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 26 April 2024.

“Mereka diduga kuat terlibat endorsement judi online di TikTok dan Instagram,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5) siang.

Ia menjelaskan, pelaku wanita berinisial ZS ditangkap setelah tim Patroli Cyber Subdit V Polda Sumbar menemukan konten bermuatan promosi judi online di akun TikTok @chece.chanoyy pada tanggal 24 April 2024. Setelah melihat unggahan itu, aparat kemudian mengamankan pelaku ZS di sebuah kamar kos di Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kota Padang.  “Dari pelaku ZS diamankan barang bukti berupa satu iPhone 13, kartu SIM, akun Gmail serta satu buah tanktop warna hitam berlogo situs judi online,” ucapnya.

Sementara pelaku RFN ditangkap setelah tim Patroli Cyber menemukan konten promosi judi online di akun Instagram @liaranpayakumbuh50Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik akun tersebut teridentifikasi berada di Kota Payakumbuh. Pelaku RFS berhasil ditangkap di kawasan Simpang Bunian, Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Kedua pelaku telah berada di Mapolda Sumbar. Keduanya dijerat pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Dwi.

 

Satgas Masih Menunggu Formulasi

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan, pemerintah masih menyusun formulasi kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. “Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4) lalu.

Penyusunan formulasi untuk memberantas judi online perlu dilakukan mengingat kejahatan ini bersifat transaksional lintas negara dan borderless. Sementara itu, banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online.

Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang komprehensif dalam memberantas judi online agar tidak hanya situsnya saja yang ditutup, tetapi juga sistem pembayarannya.

Ia mengatakan, berbagai kementerian akan ikut terlibat dalam satgas judi online ini, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Karena ini kejahatan transnasional, lintas negara, judi online ini borderless. Kalau judi offline tinggal ditutup tempat judinya beres,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah bakal membentuk satgas untuk memberantas judi online yang menyebar di kalangan masyarakat. Pembentukan satgas ini dibicarakan dalam rapat terbatas sejumlah kementerian/lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4) lalu. Lewat pembentukan satuan tugas, koordinasi antara kementerian/lembaga diharapkan akan menjadi lebih terpadu dan holistik.

“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Jadi keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah-langkah pembentukan semacam satgas terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi. (vand)