BeritaKriminal

Pelaku Pembongkar Toko Bangunan Ditangkap

375
×

Pelaku Pembongkar Toko Bangunan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
pelaku
Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tiga pelaku Curat. Kasat Reskrim bersama jajaran foto bersama dengan para pelaku di Polsek Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI,  ONTIME.ID – Satreskrim Polres Bukittinggi dibackup Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menangkap 3 pelaku pencurian Toko Bangunan Dagang Penyalur di daerah Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota, Selasa (15/3) dinihari.

 

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Adriansyah Rolindo Saputra, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap 3 orang pelaku Curat yang terjadi di Toko Bangunan Dagang Penyalur, Manggis, pada tanggal 17 Februari lalu.

 

Ketiga orang pelaku merupakan warga Solok Selatan berinisial J (32), RN (33) dan F (36). Sebelum ditangkap,  pelaku sering berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dalam beraksi pelaku menggunakan gunting besi besar untuk membongkar kunci toko.

 

“Pada Curat tersebut pelaku berhasil menggasak sebanyak 49 kodi seng merk angsa AA atau sebanyak 980 helai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp63 juta rupiah,” kata Rolindo.

 

Perkara Curat ini jelasnya, di tangani oleh unit Reskrim Polsek Bukittinggi  berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/01/II/2022/Polsek Bukittinggi, kejadian pencurian terjadi pada 17 Februari 2022 di Toko Bangunan Dagang Penyalur Jl. Soekarno Hatta Manggis Ganting Kota Bukittinggi.

 

Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol. Rita Suryanti, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Pelaku mengaku telah sering melakukan aksinya di tempat lain. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus itu.

 

“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max No. Pol BA 8312 XX warna hitam, satu buah gunting besi besar, dua buah pisau, tiga unit linggis, satu unit HP merk Vivo dan dua unit HP merek Samsung,” kata Rita. (red).