TAPANULI UTARA, ONtime.ID — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, hingga saat ini belum dapat beroperasi.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Pembangkit Sumatera Mandiri (PT SPM), namun menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum yang menghambat kelanjutannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SPM belum mengantongi izin resmi untuk pembangunan PLTA tersebut. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Power Purchase Agreement (PPA) yang menjadi dasar kerja sama dengan PLN serta tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk material yang digunakan dalam konstruksi proyek.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan dua surat panggilan kepada pihak PT SPM. Surat pertama dengan nomor *B/5727/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus* ditujukan kepada *Zi Fenggao* selaku pemilik perusahaan, sedangkan surat kedua dengan nomor *B/5725/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus* ditujukan kepada *Chen Wieze* sebagai manajer operasional.
Namun, meskipun pemanggilan telah dilakukan, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Sikap diam Polda Sumut dalam menangani kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Upaya media untuk mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada *Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara* pun tidak membuahkan hasil, karena pihak terkait terkesan bungkam. Sementara itu, di tengah masyarakat berkembang isu bahwa PT SPM diduga menggunakan jalur ilegal untuk mengamankan proyeknya dari jeratan hukum.

Ketidakjelasan penegakan hukum atas pelanggaran izin dalam pembangunan PLTA Pahae Julu ini semakin memicu keresahan warga. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, mereka mendesak agar proyek ini dihentikan dan bangunan yang sudah berdiri diruntuhkan.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Sumut dan instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu dalam menangani kasus ini. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (tim)













