Nasional

Pemerintah Bekukan Ratusan Rekening Al Zaytun

439
×

Pemerintah Bekukan Ratusan Rekening Al Zaytun

Sebarkan artikel ini
Al Zaytun
Personel kepolisian berjaga di depan Mahad Al Zaytun beberapa waktu lalu.

JAKARTA, ONTIME.ID— Pemerintah telah membekukan sebanyak 145 rekening menyangkut kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang. Di sisi lain, kepolisian juga terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembekuan rekening tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud Rabu (12/7).

Mahfud menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana. Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.

“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin. Kepemilikan sejumlah tanah sekolah itu diduga diatasnamakan Panji dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud.

Ia menyebut, ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga. Hal ini ditemukan setelah pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan,” ujar Mahfud.

Adapun saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang. Penanganan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, penetapan status tersangka dalam kasus tersebut hanya tinggal menunggu waktu. “Karena sudah di penyidikan, mestinya peristiwanya (tindak pidana) sudah ada. Tinggal pelakunya siapa,” tegas Mahfud.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun bakal dituntaskan sehingga tidak lagi berlarut-larut. Ia juga menegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup ataupun dijatuhi sanksi, meskipun pimpinannya, Panji Gumilang, saat ini menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian.

 

Dia menyampaikan, pemerintah menilai Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik. “Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” katanya.

Mahfud melanjutkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren agar berada di bawah naungan Kementerian Agama. (vand)