Nasional

Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan Kejagung

160
×

Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Nadiem
Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan Kejagung

JAKARTA, ONtime.ID — Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi  kesehatan di sebuah rumah sakit.

Operasi kesehatan yang dijalani Nadiem Makarim membuat Kejaksaan Agung melakukan pembantaran penahanan terhadap Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Meski statusnya sebagai tersangka tetap berlaku, proses penahanannya untuk sementara ditangguhkan demi alasan medis.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Meski begitu Anang tidak menyebut detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita oleh Nadiem Makarim.

Hanya saja ia menuturkan bahwa Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.

“Sudah, katanya sih di bagian itu-nya,” jelas Anang.

Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit,” jelasnya.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

  1. Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.

Seperti diketahui praperadilan itu dilayangkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji status tersangka yang diterapkan Kejagung atas kasus korupsi laptop tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus saat ini juga telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.

“Yang jelas tim penyidik Gedung bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).

Meski belum tahu secara pasti apakah tim penyidik sudah menerima pemanggilan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan atau belum, namun Anang memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID