Peristiwa

Penimbun BBM Diringkus Polda Sumbar, 5 Pelaku Terancam Denda Rp60 M

299
×

Penimbun BBM Diringkus Polda Sumbar, 5 Pelaku Terancam Denda Rp60 M

Sebarkan artikel ini
bbm
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, memperlihatkan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis biosolar yang diringkus dari lima pelaku kasus penyelundupan BBM di Kota Padang, Rabu (8/6).

PADANG, ONTIME.ID — Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus lima pelaku dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan puluhan jeriken yang berisi BBM jenis biosolar.

 

Lima pelaku tersebut berinisial Y (60) berprofesi sebagai sopir, RJ (31) dan R (23). Sedangkan dua pelaku lainnya RA (19) dan E (50) merupakan sebagai pemodal.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke gudang penimbunan di Terminal Truk, Koto Hilalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

 

“Kelima pelaku dilakukan tangkap tangan diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah tanpa izin,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6).

 

Selain pelaku, kata Satake, juga disita puluhan jeriken berisikan BBM jenis biosolar. Selain itu, juga disita truk tongkang diduga dijadikan sebagai mobilitasnya.

 

“Pertama ada sebanyak 35 jeriken kapasitas 33 liter, 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis biosolar, serta 54 jeriken yang kosong,” katanya kepada awak media.

 

Satake juga mengatakan, pelaku melakukan pembelian BBM tersebut di salah satu SPBU di Kota Padang menggunakan truk dengan tangki yang sudah di modifikasi. Kemudian di jual ke pelaku industri berinisial S, yang saat ini dalam pengembangan.

 

“Jadi, pelaku mengangkut BBM menggunakan truk yang tangki sudah mereka modif untuk dibawa ke gudang. Kemudian BBM itu dimasukkan ke dalam jiriken untuk dijual kembali,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kelimanya dipidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucapnya.  (*/red)