PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Penunjukan Muhammad Fadhly sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman menuai polemik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proses rekrutmen yang dinilai sarat kepentingan dan dugaan pelanggaran regulasi memperkuat dugaan adanya skenario politik terselubung di balik jabatan strategis tersebut.
Muhammad Fadhly ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Anai pada awal Mei 2025. Namun, penunjukan ini diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 24 yang mengatur ketat mekanisme pengangkatan direksi perusahaan daerah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan direksi harus melalui proses seleksi terbuka dan transparan yang dilaksanakan oleh tim independen. Penunjukan pelaksana tugas tanpa mekanisme seleksi tersebut patut dipertanyakan, terlebih posisi tersebut bersifat strategis dan menyangkut layanan publik.
Tak hanya itu, proses rekrutmen Direksi PDAM Tirta Anai saat ini juga dinilai terlalu longgar dan diduga sengaja dirancang demikian untuk memuluskan kandidat tertentu. Nama Aznil Mardin, tokoh yang disebut memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, mencuat sebagai aktor utama di balik proses seleksi ini.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah mencuatnya informasi tentang pertemuan segitiga antara John Kenedy Azis, Muhammad Fadhly, dan kandidat yang disebut-sebut dijagokan Aznil Mardin di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pertemuan ini menimbulkan spekulasi bahwa proses seleksi direksi PDAM bukan lagi murni berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, tetapi lebih didorong oleh kepentingan politis dan balas budi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Aznil Mardin merupakan seorang dosen yang belum memiliki pengalaman memadai dalam bidang pengelolaan air bersih, belum pernah memimpin perusahaan, dan tidak memiliki rekam jejak dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip good corporate governance dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Piaman Raya (IMAPAR), Harmen, turut angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa permasalahan PDAM menjadi perhatian serius masyarakat Piaman. Pihaknya telah melakukan langkah konkret dengan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Barat pada Rabu (28/5/2025).
“Kami sudah menyerahkan informasi awal dan akan segera melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen direksi PDAM Tirta Anai,” ujar Harmen. Ia menambahkan bahwa Ombudsman siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Makan Bakso di Bintaro
Aznil Mardin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, “perlu diketahui, saya sebagai TA dalam penyusunan RPJMD Daerah Kabupaten Padang Pariaman, dan Agenda akademik saya dan bapak bupati itu sudah jauh sebelum beliau jadi bupati, bapak bupati juga pertemuan dengan BPK RI dan Komisi V DPR RI, jadi saya sebelum beliau jadi bupati, sering juga dampingi beliau ke kementrian-kementerian, pertemuan diphoto tersebut, itu dikedai bakso umum, jangan diakaitkan kaitkanlah semuanya”, pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam sebuah pernyataan yang tersebar di grup WhatsApp “Padang Pariaman Perubahan”, memberikan tanggapan santai terkait pertemuan yang menimbulkan kontroversi tersebut.
“Hehehe.. Aznil di Jakarta mambantu Ambo dalam penyelesaian disertasi Program Doktor dan itu alah berlangsung sejak dulu. Fadhly Ambo ajak ka Jakarta dalam rangka rencana pengembangan wisata Tiram dan bertemu Anggota BPK. Salah yo Ambo..?” tulisnya dalam pesan tersebut.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Apakah pertemuan itu murni berkaitan dengan urusan akademik dan pengembangan pariwisata, ataukah ada agenda tersembunyi menyangkut penentuan jabatan strategis di tubuh PDAM?
Ketidakjelasan komunikasi, minimnya transparansi, dan kecenderungan elitisme dalam proses seleksi direksi PDAM Tirta Anai kini menjadi pusaran kritik publik. Masyarakat menilai bahwa jabatan direksi PDAM tidak boleh dijadikan alat kompromi politik maupun tempat “titipan” kepentingan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dalam hal pelayanan air bersih.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menuntut agar proses seleksi dihentikan sementara waktu, hingga ada kejelasan dan verifikasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang muncul. Selain itu, mereka mendesak DPRD Padang Pariaman untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan investigasi lebih dalam terhadap praktik-praktik yang dianggap menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan BUMD di Padang Pariaman. PDAM itu bukan proyek pribadi. Ini menyangkut pelayanan dasar publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran dan intervensi politik dalam penunjukan dan seleksi direksi PDAM Tirta Anai ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawasan untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
Jika tidak segera diluruskan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus, dan potensi kegagalan layanan dasar masyarakat akan semakin besar. (*)













