Kab. Padang Pariaman

Penyidik Limpahkan Berkas Perusakan APK ke Kejaksaan

168
×

Penyidik Limpahkan Berkas Perusakan APK ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Penyidik
Penyidik Limpahkan Berkas Perusakan APK ke Kejaksaan.

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID- Penyidik Polres Padang Pariaman menyerahkan berkas perkara tindak pidana pilkada yang diduga dilakukan oleh Purnawirawan Polri ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin sore (4/11). 

 

Hadir saat penyerahan berkas pertama tersebut, Aipda Roy Wirama selaku penyidik, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dan Kordiv Irwandi, serta diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa.

 

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin menyampaikan setelah penyidik dari Gakkumdu selesai melakukan penyidikan, maka berkasnya pada hari kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

 

Ia menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) UU pilkada dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

 

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pariaman Wendry Finisa menyampaikan, karena pada hari kemarin (Senin, red), pihaknya baru menerima berkas, maka tim akan melakukan pemeriksaan.

 

“Kita teliti dulu apakah syarat formil dan materil dari berkas ini sudah lengkap, kalau belum kita akan kembali lagi kepada penyidik untuk bisa dilengkapi lagi sesuai dengan catatan yang diberikan penuntut umum,”ujar Wendry.

 

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan, kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas yang telah diberikan oleh penyidik. Apabila sudah lengkap maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan seluruh berkas kepada kejaksaan.

 

Kemudian, penuntut umum memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk disidangkan.

 

Sebelumnya, tim hukum pasangan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman, JKA-Rahmad, Fauzan Chaniago melaporkan pelaku inisial AY karena melakukan perusakan APK pada 14 Oktober 2024 lalu.

 

Perusakan baliho tersebut terjadi di Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, dan dilaporkan ke Panwascam setempat yang kemudian Bawaslu Padang Pariaman membahas pada tingkat Sentral Gakkumdu.

 

Kemudian pada Jumat (18/10) Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Pembahasan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 pada tahapan kampanye yang terdiri dari Bawaslu Padang Pariaman, Polres dan Kejari di Kantor Bawaslu setempat. (*)