Padang

Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumbar

281
×

Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumbar

Sebarkan artikel ini
satwa
Kepolisian Daerah Sumbar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu (9/3). Polda bersama BKSDA Sumbar, berhasil menggagalkan perdagangan enam ekor  satwa dilindungi di Payakumbuh.

PADANG, ONTIME.ID – Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, menangkap penjualan satwa liar yang dilindungi di Payakumbuh. Diduga hewan dilindungi tersebut akan dijual hingga ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, ratusan ekor satwa dilindungi yang terancam punah tersebut, berhasil disita oleh  dari rumah salah seorang pedagang berinisial MIH, warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur yang hendak memasarkan satwa dilindungi tersebut secara online lewat media sosial.

“Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau kura-kura kaki gajah dan 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau kura-kura moncong babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk Redmi warna hitam,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Ia menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, saat tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA menangkap tersangka MIH ditemukan beberapa satwa yang disimpan yang merupakan satwa liar yang dilindungi. Mmodus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

Satake juga menyebut, pelaku MIH telah memulai aksinya memperdagangkan satwa dilindungi tersebut, sejak tahun 2021 lalu, satu ekor Baning Coklat, dijual oleh pelaku seharga Rp100 ribu hingga Rp 150 ribu, sedangkan satu ekor Labi-labi Moncong Babi, dijual oleh pelaku seharga Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.

“Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Andi Andono mengatakan bahwasanya dua jenis satwa dilindungi yang hendak dijual pelaku ke luar negeri tersebut, merupakan satwa yang telah  berstatus terancam punah.

Berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura kura moncong babi, dan kritis untuk kura kura Baning. Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Mari kita selamatkan kura kura endemik kita.

Informasi yang dibagikan BKSDA Sumbar itu mendapatkan atensi dari warganet. Akun Facebook dengan nama Aswar Hadhibana Nasution mengapresiasi langkah yang diambil Polda dan BKSDA Sumbar. “Luar biasa, semoga kura-kura moncong babi bisa lestari. Salam konservasi,” katanya singkat.

Dalam postingan yang sama, akun Save Sea Turtle memberikan informasi soal perdagangan telur penyu yang terjadi di Kota Padang. “Perdagangan telur penyu juga kembali marak di Pasar Pagi dan sekitar Masjid Al-Hakim Pantai Padang,” tulis akun itu sambil menyertakan foto telur penyu.

 

Sementara akun Roby Hari Sudarsono meminta agar BKSDA Sumbar melakukan pemantauan di Bukit Putus, Padang Selatan. Sebab di sana, ia mengaku menemukan kucing hutan dan macan dahan.

“Kalau bisa coba adakan pemantauan di Bukit Putus, Kecamatan Padang Selatan tepatnya dekat Angkatan Laut Lantamal 2 Padang, karena saya di sana pernah menemui kucing hutan dan macan dahan waktu saya ke ladang. Hingga sekarang saya takut untuk ke ladang saya dikarenakan ada hewan buas itu,” katanya. (red).