Peristiwa

Perkara Berakhir SP3, Satu Tersangka Meninggal Usai Ditahan: Kini Keluarga Kaum Maboed Gugat Polda Sumbar

194
×

Perkara Berakhir SP3, Satu Tersangka Meninggal Usai Ditahan: Kini Keluarga Kaum Maboed Gugat Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Maboed
Perkara Berakhir SP3, Satu Tersangka Meninggal Usai Ditahan: Kini Keluarga Kaum Maboed Gugat Polda Sumbar

PADANG, ONtime.ID – Setelah enam tahun memikul beban hukum, stigma sosial, dan kehilangan anggota keluarga yang meninggal dunia usai menjalani penahanan, ahli waris Kaum Maboed akhirnya memilih menempuh jalur praperadilan untuk mencari kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

Namun harapan itu langsung dihadapkan pada kenyataan yang mengecewakan ketika pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang.

Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg tersebut diajukan terhadap Kapolda Sumatera Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI. Gugatan itu menyangkut permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi atas tindakan penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR tanggal 18 April 2020.

Di balik berkas perkara dan proses hukum yang kini kembali dibuka, tersimpan kisah panjang yang hingga hari ini masih menyisakan pertanyaan. Pada tahun 2020, sejumlah anggota Kaum Maboed terseret dalam perkara dugaan pemalsuan, penipuan, dan sengketa tanah yang sempat menyita perhatian publik.

[irp posts=”36733″ ]

Namun perjalanan perkara tersebut berakhir berbeda dari tuduhan yang semula disangkakan. Setelah menjalani proses hukum dan penahanan, perkara itu akhirnya dihentikan penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bagi keluarga, penghentian perkara tidak otomatis menghapus luka yang telah terlanjur terjadi.

Almarhum Lehar, salah satu pihak yang ditetapkan dalam perkara tersebut, meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama 46 hari. Sementara M. Yusuf dan Yasri harus menjalani masa penahanan selama 78 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Kini, keluarga menilai masih ada pertanggungjawaban hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Permohonan itu diajukan melalui tim kuasa hukum Law Firm M. Syafri Noer dan Partners yang terdiri dari KBP (Purn) H. Moh. Syabli Noer, Iwan Hardiansyah, dan Dega Octa Mahendra. Mereka mewakili Helma Yenti selaku ahli waris almarhum Lehar, M. Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris Kaum Maboed, serta Yasri.

Dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Senin (4/5/2026) pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum telah hadir sejak pagi. Namun hingga pukul 14.30 WIB, pihak termohon tidak tampak menghadiri ruang sidang.

[irp posts=”36730″ ]

“Kami sudah menunggu dari pagi, tetapi pihak termohon tidak hadir,” kata Iwan Hardiansyah di Pengadilan Negeri Padang.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan tanda tanya tersendiri. Sebab perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut tuntutan pemulihan nama baik serta permintaan ganti kerugian atas tindakan hukum yang sebelumnya berujung penghentian penyidikan.

Bagi keluarga pemohon, sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah tindakan penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang pernah dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

Dalam permohonannya, pemohon meminta ganti kerugian sebesar Rp600 juta untuk ahli waris almarhum Lehar serta masing-masing Rp100 juta untuk M. Yusuf dan Yasri. Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi nama baik bagi seluruh pihak yang terdampak akibat proses hukum tersebut.

“Kami memohon rehabilitasi nama baik, bukan hanya untuk almarhum Lehar, Yusuf, dan Yasri, tetapi juga keluarga yang ikut menanggung dampak sosial dari perkara ini,” ujar kuasa hukum.

Meski tanpa kehadiran termohon, sidang tetap dibuka dan dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, majelis memutuskan menunda persidangan hingga 8 Juni 2026 untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon memenuhi panggilan pengadilan.

[irp posts=”36727″ ]

Menurut kuasa hukum pemohon, hukum acara praperadilan telah mengatur mekanisme apabila pihak termohon tidak mengindahkan panggilan pengadilan secara patut.

“Jika termohon kembali tidak hadir pada panggilan berikutnya, persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan kembali yang disertai peringatan,” jelas Iwan Hardiansyah.

Kini perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 8 Juni 2026. Bagi keluarga Kaum Maboed, perkara ini bukan lagi sekadar soal nilai ganti rugi yang diajukan di hadapan pengadilan.

Yang mereka cari adalah jawaban atas pertanyaan yang selama enam tahun belum terjawab tuntas: apabila perkara akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti, apakah seluruh konsekuensi yang telah mereka tanggung selama proses hukum berlangsung dapat dipulihkan begitu saja?

Pertanyaan itu kini berada di ruang sidang. Dan setelah bertahun-tahun menunggu, keluarga berharap keadilan tidak kembali tertunda oleh proses yang berlarut-larut. (*)

[irp posts=”36724″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID