PADANG, ONtime.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menerima berkas perkara dugaan tindak pidana, dari berbagai Polsek, dan Polres Kota Padang dan Polda Sumbar. Perkara bervariasi, mulai dari narkotika, penggelapan, penganiayaan, dan beberapa perkara lainnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Afliandi didampingi Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, Kejari Padang, mengatakan, terdapat 19 perkara tahap II yang telah dilakukan.
“Jadi tahap ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejari Padang. Ada 19 perkara, yang semua tersangkanya ditahan, namun ada dua tersangka yang tidak ditahan,” katanya, Kamis (18/7).
Dari 19 perkara tersebut, terdiri dari 12 narkotika, dua perkara penganiayaan, satu penggelapan, satu pencurian dan dua undang undang fidusia.
“Dalam proses tahap II ini telah dilakukan pengecekan berkas, dan pengecekan kesehatan tersangka. Jika semuanya dinyatakan lengkap maka tersangka dibawa ke rutan,” ujar Budi.
Budi mengatakan, dari setiap perkara yang masuk, perkara narkotika masih mendominasi setiap tahunnya dibanding perkara lainnya yang tentunya harus menjadi perhatian semua pihak.
“Untuk perkara narkotika masih tinggi dari pada perkara lainnya setiap tahunnya. Ini tentu harus menjadi evaluasi kita bersama,” kata Budi.
Ia berharap, pemangku masyarakat, orang tua, lingkungan, pemerintah bisa lebih aktif dan fokus dalam hal narkotika tersebut. Ia juga berharap perkara narkotika bisa turun angkanya setiap tahun.
“Jika angkanya terus naik, tentu ada sesuatu hal yang perlu kita perhatikan. Terutama sekali orang tua, jika tersangkanya masih di bawah umur. Kemudian pemerintah, lingkungan dan pemengku masyakat,” sebut Budi. (vand)













