Peristiwa

Pernah Mangkir dan Jadi DPO, Kini BSN Ajukan Penangguhan Penahanan

129
×

Pernah Mangkir dan Jadi DPO, Kini BSN Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
BSN
Pernah Mangkir dan Jadi DPO, Kini BSN Ajukan Penangguhan Penahanan

PADANG, ONtime.ID – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN), kini menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah kalangan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif permohonan, tetapi juga rekam jejak kepatuhan tersangka selama proses penyidikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak hukum setiap tersangka. Namun, dalam perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara miliaran rupiah, keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan yang ketat, objektif, dan tidak mengabaikan kepentingan publik.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Karena itu, setiap keputusan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses evaluasi permohonan penangguhan penahanan yang saat ini sedang ditelaah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang.

[irp posts=”37270″ ]

Status DPO Dinilai Tak Bisa Dikesampingkan

Rahmad secara khusus menyoroti fakta bahwa BSN sebelumnya pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, riwayat tersebut merupakan fakta hukum yang relevan dan tidak dapat dipisahkan dari penilaian terhadap permohonan penangguhan penahanan yang sedang diajukan.

“Status DPO adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penyidik tentu harus mempertimbangkan tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pandangan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa keputusan terkait penahanan tidak boleh hanya berlandaskan pada adanya penjamin atau permohonan formal semata, tetapi juga harus memperhatikan risiko terhadap kelancaran proses penegakan hukum.

Sebab dalam praktiknya, penahanan merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memastikan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan tanpa hambatan.

[irp posts=”37267″ ]

Nama-Nama Penjamin Jadi Perhatian Publik

Permohonan penangguhan penahanan BSN turut menjadi perhatian karena dalam surat yang diajukan penasihat hukumnya tercantum sejumlah nama yang bersedia menjadi penjamin.

Di antaranya Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Mulyadi, serta beberapa pihak lainnya yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan terhadap tersangka.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa keberadaan penjamin tidak boleh menjadi faktor dominan yang menggeser pertimbangan hukum yang objektif.

“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun keputusan akhir harus tetap berdasarkan fakta hukum, tingkat risiko, dan kepentingan penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi harus bebas dari segala bentuk persepsi perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

[irp posts=”37264″ ]

Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.

Berdasarkan hasil audit, perkara yang berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2020 tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Namun dalam perjalanannya, yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah berstatus buronan, BSN akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Jakarta Selatan pada Juni 2026.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan perkara yang telah lama bergulir dapat diproses hingga tuntas di pengadilan.

[irp posts=”37260″ ]

Kejari Diminta Jaga Independensi

Rahmad juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Padang agar menjaga independensi dan profesionalitas dalam mengambil keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah memiliki dimensi kepentingan publik yang besar sehingga setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Publik sedang memperhatikan perkara ini. Apa pun keputusan yang diambil harus mampu menunjukkan komitmen penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak BSN telah diterima dan saat ini masih dalam proses kajian.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.

[irp posts=”37257″ ]

Kini perhatian publik tertuju pada hasil evaluasi tersebut. Di satu sisi, hukum memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mengurangi efektivitas proses pemberantasan korupsi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga saat ini, proses evaluasi masih berlangsung dan Kejaksaan Negeri Padang belum mengambil keputusan final atas permohonan yang diajukan pihak BSN. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID