Pariaman

Proyek Rehabilitasi Balai Kota Pariaman Rp1,58 Miliar Disorot, Pengawasan dan K3 Hanya Slogan

131
×

Proyek Rehabilitasi Balai Kota Pariaman Rp1,58 Miliar Disorot, Pengawasan dan K3 Hanya Slogan

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi
Proyek Rehabilitasi Balai Kota Pariaman Rp1,58 Miliar Disorot, Pengawasan dan K3 Hanya Slogan

PARIAMAN, ONtime.ID – Proyek rehabilitasi Balai Kota Pariaman dengan nilai kontrak mencapai Rp1.589.056.841 yang bersumber dari APBD Kota Pariaman kini menjadi perhatian publik. Pekerjaan yang seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola proyek pemerintah justru diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja dan transparansi pengawasan.

Berdasarkan data kontrak, pekerjaan bernomor 81/SPK.CK/GD/DPUPRM.PRM/2026 tersebut ditandatangani pada 10 April 2026, dilaksanakan oleh CV Seipila Agung dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender, di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pariaman.

Hasil pemantauan tim media beberapa waktu lalu menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas di area ketinggian tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Di lokasi, pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sabuk pengaman (safety harness), maupun alat pelindung diri lainnya yang lazim diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi berisiko tinggi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pengawasan proyek, mengingat keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.

Selain persoalan K3, awak media juga menemukan bahwa papan informasi proyek memang telah dipasang. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan identitas maupun nomor kontak pengawas lapangan yang dapat dihubungi masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama pekerjaan berlangsung.

Ketiadaan informasi tersebut dinilai mengurangi transparansi pelaksanaan proyek dan menyulitkan publik dalam memperoleh akses terhadap pihak yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, tim media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pariaman, Aidil, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran standar K3, mekanisme pengawasan proyek, serta langkah yang akan diambil apabila temuan di lapangan terbukti benar.

Namun, hingga berita ini ditulis, tanggapan yang diberikan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Melalui pesan WhatsApp, Aidil hanya membalas singkat tanpa memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan maupun langkah evaluasi terhadap temuan tersebut.

Saat kembali dimintai penjelasan lebih rinci, yang bersangkutan kembali memberikan respons singkat disertai stiker persetujuan tanpa penjelasan resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Respons tersebut memicu kritik dari sejumlah warga yang menilai persoalan keselamatan kerja dalam proyek pemerintah tidak semestinya dianggap sebagai hal sepele.

Salah seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa aspek keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja akibat tidak dipatuhinya standar K3, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Ia juga menilai lemahnya respons terhadap konfirmasi media dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai kualitas pengawasan proyek yang dibiayai dari uang rakyat.

Publik kini berharap Inspektorat Kota Pariaman, Dinas PUPR Kota Pariaman, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan kontrak, standar keselamatan kerja, serta prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun kelalaian dalam pengawasan, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID