JAKARTA, ONtime.ID—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, perputaran dana terkait judi online yang dilakukan warga di lingkungan DPR mencapai Rp1,9 miliar. Sebanyak dua orang anggota DPR dan 58 pegawai di lingkungan DPR juga dilaporkan atas keterlibatan dalam judi online.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan surat yang diberikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto kepada MKD.
Berdasarkan laporan tersebut, ada 60 orang di lingkungan DPR yang bermain judi online, dua di antaranya adalah anggota dewan. “Yang pasti hanya 2 anggota DPR dan statusnya terduga, ya. Kami akan klarifikasi. Kalau anggota, dalam arti bukan anggota DPR tapi orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58 orang,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, 58 orang yang bekerja di lingkungan DPR itu merupakan sfaf anggota dewan dan karyawan. Namun, Adang tidak mau mengungkap identitas dua orang anggota dewan yang diduga bermain judi online.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, MKD akan mendalami laporan yang diberikan oleh Hadi. Pendalaman akan dilakukan terhadap 60 orang termasuk di antaranya memanggil dua anggota DPR terindikasi bermain judi online. “Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kami akan melakukan seluruh proses klarifikasi,” ujar Adang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online. Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6) lalu.
PPATK sendiri mencatat, ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
Data itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6) silam, perihal fenomena judi online yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan legislatif.
Ivan meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. “Kan datanya ada nih Pak, profesi legislatif. Mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPATK sudah mengantongi detail data-data perorangan dari beragam kluster profesi. Termasuk, legislator yang terlibat judi online dan siap untuk menyerahkannya.
“Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, dan segala macam itu ada. Kami sampaikan ke masing-masing instansi, nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap. Dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut,” ucap Ivan.
Ivan menjelaskan perkembangan transaksi terkait judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020, 2021, dan terus berkembang hingga tahun 2024. “Pada kuartal pertama saja tahun ini, kami menemukan transaksi sebesar Rp101 triliun lebih terkait dengan judi online. Nah, jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi pada tahun ini saja,” tutur Ivan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan banyaknya praktik jual beli rekening di berbagai bank yang dipergunakan untuk judi online. Rekening bank yang diperjualbelikan untuk judi daring itu dilakukan oleh oknum pengepul yang datang ke kampung-kampung dengan modus membukakan rekening bagi para warga desa.
“Kalau judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul, jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta Bapak/Ibu para petani untuk buka rekening pakai online dan segala macam,” ujarnya.
Dia menyebut, satu orang pengepul bahkan dapat mengumpulkan hingga ribuan rekening untuk diperjualbelikan. Rekening yang sudah terkumpul itu lantas dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
“Ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para para pemilik nama tadi, dia bisa jual itu kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar, dia dapat margin,” tuturnya.
Selain modus di atas, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) yang diperjualbelikan untuk judi online. “Ada juga memang praktik rekening yang dormant, yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa rekening in-aktif di banyak bank itu diduga merupakan rekening dari pemiliknya yang lupa hingga meninggal dunia.
“Pemilik rekening yang mungkin saja lupa bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf, misalnya, ada kasus satu keluarga kecelakaan, rekening-nya mengendap luar biasa banyak, dan itu temuan kami sampai ratusan triliun. Itu rekening yang mengendap ya tidak ada tuannya,” katanya.
Dia menyebut rekening tak aktif itu tidak hanya diperjualbelikan untuk judi online, melainkan juga dipergunakan untuk pendanaan politik pada Pemilu 2024.
“Itu juga kami temukan dalam proses kemarin collaborative analysis team (CAT) pada saat pendanaan politik, itu juga ada. Artinya itu masif terhadap beberapa tindak pidana yang lain,” ujarnya. (vand)













