Peristiwa

PETI Sinuruik Tetap Menggila, Instruksi Gubernur dan Perintah Kapolda Tak Digubris

104
×

PETI Sinuruik Tetap Menggila, Instruksi Gubernur dan Perintah Kapolda Tak Digubris

Sebarkan artikel ini
PETI
PETI Sinuruik Tetap Menggila, Instruksi Gubernur dan Perintah Kapolda Tak Digubris

PASAMAN BARAT, ONtime.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, masih berlangsung terang-terangan.

Puluhan alat berat dilaporkan tetap beroperasi setiap hari, meski sudah ada instruksi resmi dari Gubernur Sumatera Barat dan perintah langsung dari Kapolda Sumatera Barat untuk menertibkan praktik ilegal tersebut.

Situasi ini memantik kemarahan publik. Janji penegakan hukum dinilai belum berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Masyarakat menunggu tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

[irp posts=”34334″ ]

Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 yang diteken pada 19 September 2025 secara tegas memerintahkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap PETI. Instruksi itu bahkan menargetkan pengurangan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun, dengan langkah terukur mulai dari koordinasi Forkopimda, identifikasi lokasi tambang ilegal, edukasi masyarakat, hingga pelaporan berkala.

Namun di Sinuruik, alat berat masih meraung. Lubang tambang terus menganga. Kerusakan lingkungan tak terbendung.

Tak hanya soal tambang ilegal, persoalan kian serius dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk mendukung operasional alat berat. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya pelanggaran pertambangan, tetapi juga kejahatan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa hukum seperti tumpul ke atas. Pelaku tambang dan pemasok BBM subsidi ilegal seolah kebal, meski sorotan publik semakin tajam.

[irp posts=”34330″ ]

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, sebelumnya menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat perubahan signifikan. Aktivitas tambang disebut masih berlangsung normal, tanpa tanda-tanda penghentian total.

Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menegaskan telah memerintahkan Kapolres Pasaman Barat untuk mengambil langkah tegas.

“Sudah saya perintahkan Kapolres untuk tindak lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Kapolda menambahkan, penanganan PETI dilakukan secara paralel melalui pendekatan pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat disebut berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum resmi, minimal berbentuk koperasi, agar tata kelola dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, apel gabungan Tim Terpadu Forkopimda pernah digelar sebagai simbol komitmen lintas sektor memberantas PETI. Namun simbol tanpa eksekusi dinilai tak cukup. Fakta bahwa aktivitas tambang ilegal tetap berjalan membuat kredibilitas penegakan hukum dipertaruhkan.

[irp posts=”34327″ ]

Warga Pasaman Barat kini menuntut penghentian total operasi alat berat di Sinuruik, bukan penertiban sesaat yang kemudian mengendur. Mereka juga mendesak aparat menelusuri dugaan rantai distribusi solar subsidi yang menopang aktivitas ilegal tersebut.

Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, praktik PETI dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Bukan hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga melemahkan wibawa hukum di daerah lain yang tengah berjuang menghadapi persoalan serupa. (Agus W)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID