Kriminal

Polda Sumbar Amankan Dua Pelaku Judi Online

599
×

Polda Sumbar Amankan Dua Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar
Konferensi Pers terkait tindak pidana atas dugaan judi online oleh Polda Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

PADANG, ONTIME.ID – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian online . Kedua tersangka itu  berinsial JPA (18) dan TR (18).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, kedua pelaku yang terlibat aktif dalam mempromosikan konten-konten judi online di akun media sosial yang menyasarkelompok tawuran antar remaja.

“Mereka mempromosikan konten-konten bermuatan judi online di Instastory Instagram kelompok tawuran,”  ujarnya didampingi Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Menurut Kabid Humas, pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, tim Patroli Cyber Polda Sumbar menemukan akun Instagram @717independent sedang mempromosikan situs atau link judi online https://kangtau89play.online/register.

Setelah dilakukan pelacakan, sebutnya, akun Instagram itu terdeteksi berada di bawah kendali pelaku yang berada di kawasan Gang Citra Nomor 43 RT001/RW006 Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Selain mempromosikan judi online, akun itu juga digunakan pelaku untuk memposting konten-konten tawuran yang sedang marak terjadi di Kota Padang. Sekali posting judi online, pelaku dapat keuntungan sebesar Rp321 ribu,” ucapnya.

Penangkapan jaringan promotor judi online kedua, sambung Dwi, dilakukan terhadap pemilik akun Instagram @amsterdam87fams. Akun ini juga berisi konten -konten tawuran antar remaja.

“Akun ini juga mempromosikan link pendaftaran dan logo situs judi online NAMI SLOT dengan Url: https://nami5l0t.site/register?ref=amsterdam87fams dengan keuntungan Rp300 ribu,” terangnya.

Dari dua penangkapan pelaku atau promotir judi online itu, jelas Dwi. Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dua sim card, dua akun Instagram, serta dua akun Dana.

“Keduanya dituntut dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (vand)