PADANG,ONTIME.ID— Upaya pemberantasan aksi penyelewengan perniagaan BBM dan gas terus digencarkan jajaran Polda Sumbar.
Terbaru, jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) mengungkap praktek kecurangan penjualan Liquified Petrolium Gas (LPG) bermodus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubdi ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi di Kota Padang, Rabu (15/2) lalu.
Dalam kasus ini, empat orang yang terdiri dari dua orang pemilik pangkalan gas, serta dua orang pekerja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, dua pelaku penyelewengan pengangkutan BBM nonsubsidi jenis bio Solar di Kabupaten Dharmasraya berhasil diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilancarkan jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas menyampaikan, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, setiap pelaku penyelewengan niaga BBM maupun gas bersubsidi di wilayah hukum Polda Sumbar bakal ditindak tegas.
Proses hukum hingga adminstrasi pun dipastikan berpotensi menyasar oknum-oknum petugas SPBU yang berani bermain mata dengan para pelaku.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/2) kemarin.
Kabid Humas mengatakan, aksi penyelewengan niaga gas 3 kilogram bersubdi tersebut, ternyata telah dijalankan pelaku di pangkalan gas miliknya sejak bulan bulan Maret 2022 lalu.
“Pelaku SY mendapatkan keuntungan Rp39 ribu dari setiap gas 5,5 kilogram yang terjual, serta Rp98 ribu keuntungan untuk setiap gas 12 kilogram yang terjual. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku lebih kurang Rp150 juta,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, di lokasi penggrebekan saat itu, pihaknya menemukan ratusan tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang telah terisi, kosong, maupun sedang dalam proses pengisian.
Ia menyebut , sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal muasal segel tabung gas yang akan dipasang kembali oleh pelaku setelah proses pengisian selesai.
Adip menyampaikan, usai berhasil meringkus tiga orang pelaku di pangkalan gas milik pelaku SY yang terletak di kompleks Lubuk Gading Permai, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu, pihaknya kemudian langsung melakukan pengembangan perkara.
Ia menyebut, lokasi pangkalan gas non subsidi yang menerima hasil pemindahan isi tabung gas subsidi dari pelaku SY itu, berlokasi di kawasan Jalan Bypass Kilometer 16 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Pada hari yang sama dengan waktu terungkapnya prakteknya kecurangan penjualan gas LPG 3 Kilogram bersubdi di Kota Padang, jajaran Ditrekrimsus Polda Sumbar juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pelaku penyelewengan pengangkutan BBM non subsidi jenis bio Solar di Kabupaten Dharmasraya.
Tidak lama berselang dari waktu penangkapan pelaku GE, sebut Kabid Humas, jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap satu orang pelaku tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi lainnya.
Kabid Humas menegaskan, seluruh pelaku penyalahgunaan perniagaan BBM maupun Gas LPG Bersubsidi yang telah diamankan Jajaran Dirkrimsus di sejumlah daerah tersebut, terancam dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 Milliar. Pengungkapan kasus-kasus seperti ini juga dipastikan akan terus berlanjut dan tidak berhenti sampai disini saja. Satwil maupun Satker jajaran Polda Sumbar juga akan bergerak untuk memberikan sosialisasi maupun menindak segala bentuk tindak pidnaa seperti ini,” tutupnya. (*/red)













