Peristiwa

Polda Sumbar Kuatkan Komitmen Berantas PETI

578
×

Polda Sumbar Kuatkan Komitmen Berantas PETI

Sebarkan artikel ini
Peti
Polda Sumbar menggelar konferensi pers soal penindakan PETI dan ilegal logging yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan Senin (29/5). Polda Sumbar terus berupaya untuk memberantas PETI yang semakin meresahkan masyarakat di sejumlah daerah.

PADANG, ONTIME.ID —— Polda Sumbar terus berupaya untuk memberantas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) yang semakin meresahkan masyarakat di sejumlah daerah.

Sebagai bentuk keseriusannya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk melancarkan operasi bersandi Tumpas PETI Singgalang 2023 di tiga Kabupaten zona merah PETI hingga beberapa waktu ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, Operasi Tumpas PETI Singgalang 2023, akan menyasar sejumlah Target Operasi (TO) utama yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan hingga Sijunjung. Langkah itu pun, akan diikuti dengan upaya memutus mata rantai distribusi BBM bersubsidi yang disinyalir digunakan sebagai bahan bakar alat berat para pelaku PETI.

“Salah satu fokus Polda Sumbar untuk memberantas tambang ilegal ini adalah dengan  memberantas aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ke SPBU,” tegasnya saat menggelar konferensi Pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan Senin (29/5) kemarin.

AKBP Alfian Nurnas menerangkan, Operasi Tumpas PETI Singgalang 2023,  akan terus  dilancarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Sat Sabhara, Sat Brimob Polda Sumbar serta Polres Jajaran hingga akhir Bulan Mei mendatang. Selain akan menangkap para pelaku, mengamankan atau memusnahkan barang bukti, dalam waktu bersamaan Satgas PETI Singgalang juga akan melakukan pemantauan terhadap stasiun pengisian bahan bakar yang berani kong kalingkong  bermain mata dengan para pelaku PETI.

Langkah itupun , kata dia, sesuai dengan perintah serta komitmen yang telah pernah disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono beberapa waktu lalu. Dimana, sanksi berupa penyegelan atau bahkan sanksi yang lebih berat,  bisa saja dijatuhkan terhadap pengelola SPBU yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjual BBM bersubsidi kepada pelaku PETI.  “Sejauh ini kami telah menyegel dua SPBU yang terindikasi  terlibat dalam tindak pidana penyelewengan Niaga  BBM bersubsidi. Kedua SPBU yang telah dijatuhi sanksi itu terletak di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, aktivitas pertambangan ilegal, apapun jenisnya, sangat erat kaitanya dengan tindak pidana penyelewengan niaga BBM bersubsidi. Sebab menurutnya, untuk menekan biaya produksi tambang, setiap pelaku PETI, sudah pasti akan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harganya telah disubsidi oleh pemerintah untuk mengisi alat- alat berat yang mereka gunakan untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal ini.

“Jika mereka (Pelaku PETI, red) menggunakan BBM Non Subsidi, harganya tentu lebih mahal. Untuk itu, pemberantasan PETI akan diikuti oleh pemantauan atau pengawasan di SPBU-SPBU. Sebab jika PETI dan penyelewengan BBM ini dibiarkan, lingkungan akan semakin rusak dan BBM bersubsidi bisa jadi akan mengalami kelangkaan,” jelasnya

Ditreskrimsus  Ringkus 6 Pelaku

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga menyampaikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar telah berhasil meringkus 6 orang  pelaku tindak pidana ilegal di sejumlah daerah di Sumbar sejak dilangsungkannya operasi Tumpas PETI Singgalang 2023. Keenam pelaku tersebut, ditangkap dalam kasus  penyelewengan BBM bersubsidi, Ilegal Logging, hingga tambang Galian C ilegal yang terjadi di Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat serta Kabupaten Agam.

“Tiga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ditangkap di Kota Bukittinggi. Para pelaku berinisial NEP (36), E (40). Serta FI (46).  Ketiganya ditangkap di sekitar gudang penyimpanan BBM yang ada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Dwi menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (11/5) lalu. Penangkapan bermula saat personel Dirkrimsus mencurigai satu unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BA 8687 LA yang terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang ada di Kota Bukittinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan di SPBU tersebut, kata Dwi, di dalam bak mobil yang sengaja ditutup terpal, aparat kepolisian menemukan dua buah drum  berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Satu buah drum kapasitas 200 liter kosong, serta satu unit mesin pompa beserta slang. “Setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya tim bergerak menuju gudang penyimpanan, disana aparat menangkap pelaku berinisial E (40) dan FI (46),” jelasnya.

Di gudang penyimpanan BBM ilegal itu, lanjut Dwi, aparat menemukan sebuah mobil pengangkut BBM bersubsidi yang telah terpasang mesin pompa. Sementara di dalam gudang penyimpanan, aparat menemukan 6 buah tangki ukuran 1.000 liter yang terisi penuh BBM. Sementara penangkapan terhadap pelaku penyelewengan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat, kata Dwi, dilakukan saat jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar mencurigai sebuah mobil yang diduga digunakan  melangsir BBM bersubsidi di sebuah SPBU yang ada di jalan lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan pada Rabu (3/5) lalu.

“Pelaku berinisial Z. Ia diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen kapasitas 33 liter yang berada dalam mobil minibus Isuzu Panther Nopol BK 1101 VL,” jelasnya.

Dwi menegaskan, para pelaku penyelewengan niaga BBM bersubsidi ini, dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak 60 miliar,” ucapnya.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar dalam beberapa hari terakhir pun, kata Dwi, adalah kasus tindak pidana petambangan galian C tanpa izin yang terjadi di jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. “Pelaku berinisial RS (19). Ia diamankan di sebuah lokasi tambang pasir beserta sebuah ekskavator merek Mitsubishi Fuso warna kuning pada hari Senin tanggal 15 Mei lalu,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, pelaku RS ditangkap usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di lokasi tersebut. Bersama pelaku RS sebut Dwi, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit eskavator, kunci kontak, buku catatan, serta uang senilai Rp1.28 juta yang diduga kuat merupakan hasil penambangan pasir ilegal. “Saat ini kami masih sedang memburu pelaku berinisial S yang berperan sebagai penyandang dana. Yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegasnya.

Dwi menyebut, pelaku RS telah diamankan di Polda Sumbar, ia terancam dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020  tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dwi menambahkan, beberapa waktu lalu personel Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah berhasil menangkap satu orang orang sopir truk pengangkut kayu ilegal di daerah Kabupaten Solok. “Pelaku berinisial AY, ia ditangkap saat membawa kayu ilegal didalam sebuah truk saat melintas di  jalan raya Jorong Parik Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok pada Minggu 21 Mei lalu ,” ucap Dwi.

Dwi menyebut,penangkapan tersebut dilakukan usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut pada malam hari. Usai dilakukan penyelidikan , sekitar pukul 00.15 WIB dini hari sebuah truk colt diesel warna kuning yang dicurigai membawa kayu ilegal akhirnya melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan resmi dari instansi terkait. Sementara di dalam truk aparat menemukan 11 kubik kayu olahan berbagai jenis yang akan diangkut menuju kota Padang,” pungkasnya.

WALHI Sumbar

Disisi lain,Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar  mengapresiasi langkah jajaran Polda Sumbar yang telah berupaya memberantas Tambang Ilegal dan pembalakan liar yang terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini. Walhi juga mendukung langkah kepolisian memutus mata rantai distribusi BBM bersubsidi yang digunakan para pelaku aksi-aksi ilegal.

“Komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan aksi tambang emas ilegal di beberapa daerah, khususnya Kabupaten Pasaman Barat patut diapresiasi. Walhi akan terus mengawal jalannya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal semacam ini,” ujar Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam kepada ONTIME.ID Minggu (29/5).

Tommy menyampaikan, praktek tambang emas Ilegal, pembalakan liar atau bahkan tindak pidana penyelewengan niaga BBM bersubsidi,  sejatinya tidaklah  berdiri sendiri. Melainkan ditopang oleh   rantai pola terstruktur dan terorganisir dibelakangnya. “Ada oknum pembeking, pemodal dan oknum yang mengamankan para pelaku dalam menjalankan kejahatan lingkungan ini. Polda Sumbar harus memberantas para pelaku kejahatan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Tommy.

Walhi Sumbar, kata Tomi, meminta agar proses penindakan hukum tidak hanya sampai kepada para pemain ‘Kelas Teri’ saja. Tapi harus sampai kepada para pemain utama. Khususnya para pemodal dan para pendeking untuk  memberikan efek jera. Apalagi menurutnya, praktek tembang emas ilegal dan juga pembalakan liar, telah memicu terjadinya kerusakan dan bencana ekologis yang massif di sejumlah daerah di Sumbar. Sehingga sudah semestinya pelaku  kejahatan lingkungan ini menjadi prioritas penegakan hukum bagi Polda Sumbar.

“Kerusakan masif lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal maupun pembalakan liar, sudah tidak terkira lagi banyaknya. Jadi jika memang Polda Sumbar berkomitmen untuk memberantas ini, penegakan hukum harus berhasil menyentuh para aktor pendeking, jika tidak, kejahatan seperti ini akan selalu muncul dan kucing-kucingan dengan aparat,” pungkasnya. (vand)