Kriminal

Polda Tindak Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

275
×

Polda Tindak Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
polda
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

PADANG, ONTIME.ID—Hingga April 2022, jajaran Polda Sumbar telah menangani enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penanganan kasus ini tak terlepas dari instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh polda di Indonesia untuk mengawasi langsung peredaran BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut di antaranya ada yang ditangani langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dan beberapa tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh beberapa polres.

“Kasus pertama diungkap dan disidik oleh Ditreskrimsus. Ketika itu ditemukan dugaan pengangkutan BBM bio solar di SPBU Pertamina Pitameh, yang berada di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ujarnya, Minggu (10/4).

Pada penangkapan yang dilakukan tanggal 3 Januari lalu itu, aparat kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial RYG (43) dan KP (23). Saat ini kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Juga ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Kijang Standart KF 52 Long warna Biru dengan nomor polisi BA 1989 BH, yang ternyata bermuatan BBM bersubsidi dengan modus penggunaan tangki modifikasi,” katanya.

Selain itu, juga turut diamankan enam jerigen berkapasitas 35 liter BBM jenis bio solar, empat jerigen berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, sebuah slang plastik, dan sebuah corong minyak warna biru, beserta uang tunai Rp1,6 juta.

Sedangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kedua ditemukan pada Rabu (9/2) silam di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, tepatnya di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,

“Barang buktinya berupa  satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 6 selinder, satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 4 selinder, tujuh jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan lima jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar,” ujarnya.

Untuk kasus ketiga ditemukan pada Jumat (11/3) silam di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan. Ketika itu aparat kepolisian setempat menemukan kasus dugaan pengangkutan BBM bersubsidi ilegal.

“Pelaku utamanya berinisial FH (26), seorang warga Sarolangun, Jambi. Dia kedapatan mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” ucap Satake.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk merek Hino warna hijau dengan nopol B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis solar, satu lembar STNK, dan satu kunci kontak.

Kasus keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan, di mana pada Jumat (25/2) lalu sekitar pukul 02:30 WIB di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, tertangkap tangan seorang pelaku dugaan tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna putih dengan nomor polisi BA 8398 GK yang tengah mengangkut 40 jerige BBM jenis solar.

Kasus kelima diungkap oleh Polres Solok Selatan yang tengah berpatroli di ruas jalan raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok. Ketika itu diamankan seorang pria berinisial BH (31) yang berasal dari Jambi. Ia kedapatan mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dengan jumlah cukup besar tanpa dilengkapi surat-surat perizinan resmi. Bersama BH juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki dengan nomor polisi BH 9663 KE berwarna putih yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.

Semenatara kasus terakhir terjadi di Kota Padang, tepatnya di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung pada Kamis (7/4) lalu, Untuk kasus terakhir ini, dua orang terduga pelaku tengah menjalani proses hukum oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar,

Pelaku berinisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti satu unit kendaraan Colt Diesel PS 120 warna kuning nopol BA 8517 AJ, 12 jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, jirigen kapasitas 35 liter kosong, dan dua slang plastik sepanjang satu meter.

Operasi penindakan serupa, ucap Satake, masih akan terus dilakukan oleh jajaran Polda Sumbar untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi. “Sesuai perintah dari Kapori, jika ditemukan kegiatan ilegal pengangkutan BBM bersubsidi, jajaran akan segera menindaklanjuti,” tuturnya. (as)