Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk lokasi pengungkapan kasus tambang ilegal pertama yaitu di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung. Sementara lokasi kedua, di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
“Dari dua TKP tersebut petugas menangkap empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dua pelaku kita amankan di Sijunjung, dua lagi di Pasaman“, kata Satake Bayu, saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3).
Ia menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap di Sijunjung yaitu P (54) asal Jakarta yang bertindak sebagai pengawas lapangan dan A (35) asal Jawa Barat yang dalam hal ini bertindak sebagai operator alat berat.
Dalam penangkapan tersebut, Satake menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis exskavator, satu buah kunci kontak alat berat, satu unit komputer alat berat, satu sekring alat berat, dua selang spiral, dua buah dulang tambang dan emas hasil tambang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas tambang emas ilegal. Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aktifitas tambang tersebut terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022,” ujarnya.
Satake melanjutkan, untuk pengungkapan kasus tambang ilegal kedua yaitu di Kabupaten Pasaman, dua pelaku yang ditangkap yaitu berinisal U (47) asal Solok Selatan dan I (28) asal Baso, Kabupaten Agam selaku operator alat berat.
“Dalam kasus ini kita amankan pelaku pada Kamis, 24 Maret 2022, beserta barang bukti berupa satu unit kontroler planel alat berat jenis exskavator dan kunci kontaknya, satu selang plastik, satu timbangan dan satu buah karpet,” ujar Satake Bayu.
Keempat pelaku tersebut, sambung Satake saat ini sudah berada di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. (red).













