Kab. Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman dan Badan Pertanahan Gelar Sosialisasi

188
×

Polres Padang Pariaman dan Badan Pertanahan Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Polres
Polres Padang Pariaman dan Badan Pertanahan Gelar Sosialisasi

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID- Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan daerah setempat menggelar sosialisasi Pencegahan Kasus Sangketa Pertanahan bagi anggota Polri di Mapolres, Parit Malintang, Rabu (14/8). 

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Padang Pariaman, Kompol Adrifides S.Sos., MM tersebut menghadirkan pemateri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H.

 

Sosialisasi ini dihadiri 120 peserta yang berasal anggota Bhabinkamtibmas, Kanit Intel dan Reskrim di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman.

 

Kabag SDM Polres Padang Pariaman, Kompol Adrifides dalam sambutannya menekankan pentingnya pencegahan kasus sangketa dan konflik pertanahan melalui pemahaman hukum yang baik.

 

“Upaya pencegahan sengketa pertanahan sangat penting untuk menciptakan kedamaian dan stabilitas sosial. Melalui sosialisasi ini, kami berharap anggota dapat lebih memahami permasalahan terkait tanah dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa,” ungkap Adrifides.

 

Selama sosialisasi, peserta mendapatkan informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian konflik. Sesi tanya jawab juga disediakan untuk membantu peserta sosialisasi dalam memahami masalah yang dihadapi.

 

“Kam pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pemahaman mengenai isu-isu hukum dan pencegahan konflik, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada anggota sehingga paham akan payung hukum tentang konflik pertanahan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H. dalam paparannya menyampaikan pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.

 

“Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya,” ujar Ahmad Yahdi.

 

Ia juga menjelaskan asal usul hak atas pendaftaran tanah berasal dari tanah negara yakni tanah yang tidak dilekati dengan hak atas tanah sedangkan tanah ulayat/adat yang merupakan tanah berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu.

 

Kemudian ia juga menyampaikan, cara pengecekan autentifikasi dokumen elektronik melalui aplikasi pada fitur signature panel. Fitur tersebut mendeteksi validitas TTE yang ada pada dokumen elektronik atau pada sertipikat elektronik. “Ayo lakukan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan,”tukasnya. (vand)